Penyelundupan Motor Harley Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Begini Cara Hitung Pajaknya

Penyelundupan Motor Harley Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Begini Cara Hitung Pajaknya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019) 

Penyelundupan Motor Harley Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Begini Cara Hitung Pajaknya

TRIBUNBATAM.id - Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara akhirnya dipecat dari jabatannya setelah menyelundupkan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda GA 9721 Tipe Air Bus A300-900.

Potensi kerugian akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, harga motor Harley Davidson di pasaran mencapai kisaran Rp 800 juta per unit.

Sedangkan harga sepeda Bromthon berkisar Rp 50-60 juta per unit.

Buaya Sepanjang 4 Meter Terkam TKI di Malaysia, Temuan Potongan Tubuh Korban jadi Petunjuk

Hasil Liga Inggris 2019 - Gilas Bournemouth 3-0, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen

"Dengan demikian total kerugian negara potensi atas yang terjadi, kalau mereka tidak protap deklarasi ini antara Rp 532 Juta - Rp 1,5 miliar," terang Sri Mulyani, dikutip dari Tribunnews.com.

Lantas bagaimana perhitungan pajak motor Harley Davidson secara normal?

Dalam pemerikasaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ditemukan onderdil Harley Davidson yang disimpan dalam 15 boks.

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, Harley Davidson termasuk barang mewah.

Karena merupakan kendaraan bermotor roda dua berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.

Follow Instagram Tribunbatam:

Atas hal tersebut, motor Harley Davidson dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Seperti dikutip dari online-pajak, PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Selain itu juga untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal, dan mengamankan penerimaan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved