Penyelundupan Motor Harley Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Begini Cara Hitung Pajaknya

Penyelundupan Motor Harley Dirut Garuda Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Begini Cara Hitung Pajaknya

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Menteri BUMN Erick Thohir menunjukkan barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019) 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran PPnBM untuk kendaraan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yakni sebesar 125 % dari nilai impor awal.

Hal ini masih ditambah bea masuk sebesar 40 % yang harus dibayar oleh improtir Harley Davidson.

Tak hanya itu, nantinya juga masih ditambah PPn sebesar 10% dan serta PPh sebesar 10%.

Sehingga, dengan demikian total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 185 %.

Dengan demikian, seperti dijelaskan Sri Mulyani, mengacu kisaran harga Harley Davidson di pasaran yang sekitar Rp 800 juta, maka tinggal dikalikan 185%.

Hasilnya yakni 1,48 miliar. (Arif Tio Buqi Abdulah)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved