Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Tahapan yang Harus Dilalui
Presiden Jokowi setuju penerapan hukuman mati untuk koruptor. Namun ia menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
TRIBUNBATAM.id - Presiden Jokowi setuju penerapan hukuman mati untuk koruptor.
Jokowi mengatakan itu saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 di pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar.
Namun ia menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat mendapat pertanyaan dari siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas terhadap koruptor.
Pertanyaan itu diajukan siswa kelas XII jurusan Tata Boga bernama Harley Hermansyah.
"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," kata Harley.
Pertanyaan Harley itu langsung diapresiasi oleh seluruh siswa yang hadir. Mereka kompak bertepuk tangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/08112019-presiden-joko-widodo.jpg)