Jumat, 5 Juni 2026

Jokowi Setuju Koruptor Dihukum Mati, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Presiden Jokowi setuju penerapan hukuman mati untuk koruptor. Namun ia menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.

Tayang:
instagram/jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

 UU KPK hasil revisi ramai-ramai ditolak karena disusun secara terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan unsur pimpinan KPK. Isi UU KPK yang baru juga dinilai mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja lembaga antirasuah.

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi.

Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK.

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Sebut Hukuman Mati Bagi Koruptor Dapat Diterapkan, Jika...", https://nasional.kompas.com/read/2019/12/09/12552991/jokowi-sebut-hukuman-mati-bagi-koruptor-dapat-diterapkan-jika.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved