Jokowi Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia Jika Ada Dukungan Dari Masyarakat
Menurut Jokowi, jika itu sudah menjadi permintaan rakyat, tergantung pada bagaimana pihak di DPRRI saja untuk merancang undang-undangnya.
TRIBUNBATAM.id - Presiden Joko Widodo menyetujui adanaya hukuman mati terhadap para koruptor di Indoneisia.
Menurut Jokowi, jika itu sudah menjadi permintaan rakyat, tergantung pada bagaimana pihak di DPRRI saja untuk merancang undang-undangnya.
Presiden Jokowi setuju penerapan hukuman mati untuk koruptor.
• Usai Jenazah Mahasiswi Cantik Ditemukan, Kini Giliran Penjaga Kos yang Menghilang
• Kawin Lari Ketika Masih Duduk Dibangku SMA, Begini Kabar Aktris Cantik Ini dengan Suami Keduanya
Jokowi mengatakan itu saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2019 di pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Jokowi menyebut bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi.
Jokowi meyakini, jika ada keinginan dan dorongan kuat dari masyarakat, maka DPR akan mendengar.
Namun ia menekankan semuanya akan kembali pada komitmen sembilan fraksi di DPR.
"Sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," kata dia.
Saat ditanya apakah pemerintah akan menginisiasi rancangan atau revisi UU yang memasukkan aturan soal hukuman mati bagi koruptor, Jokowi tak menjawab dengan tegas.
Menurut Jokowi, hal itu kembali berpulang pada kehendak masyarakat.
"Ya bisa saja (pemerintah inisiasi) kalau jadi kehendak masyarakat," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi sempat mendapat pertanyaan dari siswa SMK 57 mengenai hukum di Indonesia yang tak tegas terhadap koruptor.
Pertanyaan itu diajukan siswa kelas XII jurusan Tata Boga bernama Harley Hermansyah.
"Kenapa negara kita dalam mengatasi koruptor tidak terlalu tegas, kenapa tidak berani seperti di negara maju misalnya dihukum mati," kata Harley.