Jokowi Setujui Hukuman Mati Bagi Koruptor di Indonesia Jika Ada Dukungan Dari Masyarakat
Menurut Jokowi, jika itu sudah menjadi permintaan rakyat, tergantung pada bagaimana pihak di DPRRI saja untuk merancang undang-undangnya.
Presiden Joko Widodo memastikan dirinya tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mencabut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Kali ini, Jokowi beralasan ingin melihat terlebih dulu implementasi dari UU KPK yang baru itu.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tapi kan UU-nya belum berjalan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama antikorupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).
Salah satu yang ingin dilihat oleh Jokowi adalah kinerja Dewan Pengawas KPK.
Setelah dewan pengawas bekerja bersama pimpinan KPK yang baru, maka Jokowi akan melakukan evaluasi.
Saat ini, Jokowi masih menimbang sejumlah nama yang akan menjadi Dewan Pengawas KPK.
Nama yang terpilih akan dilantik bersama pimpinan KPK baru periode 2019-2023 pada 21 Desember mendatang.
"Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewan pengawas, sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kami evaluasi, lah," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi memiliki alasan berbeda kenapa ia enggan menerbitkan Perppu.
Jokowi beralasan tak menerbitkan Perppu KPK karena menghormati proses uji materi UU KPK yang tengah berjalan di Mahkamah Konsitusi.
SIAPA Renanda Bachtar? Pengganti Apri Sujadi Jabat Plt Ketua DPD Partai Demokrat Kepri |
![]() |
---|
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tunjuk Irjen Mathius D Fakhiri Jadi Sosok Pemburu KKB, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Apri Sujadi Dipecat dari Ketua DPD Demokrat Kepri |
![]() |
---|
KLB Demokrat Moeldoko Makan Korban, AHY Pecat Apri Sujadi dari Ketua DPD Demokrat Kepri |
![]() |
---|
Umur Hampir 1 Abad, Nenek Ini Nekat Ikut Vaksin, 30 Menit Kemudian Ini yang Terjadi |
![]() |
---|