Berubah Lagi Aturan PPDB Zonasi di Era Nadiem Makarim, Ini Komposisi Penerimaan Siswa Baru

Aturan baru komposisi PPDB jalur zonasi era Nadiem Makarim hingga penghapusan ujian nasional

(KOMPAS.com/Dian Erika )
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan program Merdeka Belajar di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). (KOMPAS.com/Dian Erika ) 

Ketiga, untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.

Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.

"Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup," kata Nadiem.

Keempat, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Menurut Nadiem, Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.

Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi," ujar Mendikbud.

Kondisi ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menyatakan 90 Persen siswa baru dari zona terdekat sekolah.

Dengan adanya empat arah kebijakan ini, Nadiem berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

"Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru," tuturnya.

Bandingkan dengan Sistem PPDB tahun lalu

Calon siswa korban zonasi yang gagal masuk SMAN 14 Batam menggelar aksi di kantor DPRD Kota Batam, Kepri, Jumat (12/7/2019).
Calon siswa korban zonasi yang gagal masuk SMAN 14 Batam menggelar aksi di kantor DPRD Kota Batam, Kepri, Jumat (12/7/2019). (TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI)

Penerimaan siswa baru yang mengacu pada sistem zonasi saat ini banyak diperbincangkan masyarakat luas.

Sistem yang mulai diterapkan sejak Tahun Ajaran 2018//2019 ini banyak menuai pro dan kontra karena dinilai membatasi siswa dengan nilai yang tinggi untuk mendapatkan sekolah favorit.

Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) merancang kebijakan ini untuk menciptakan pemerataan pendidikan dan meniadakan konsep sekolah favorit. Memasuki tahun kedua penerapan sistem zonasi, inilah ketentuan mendasar yang perlu diketahui masyarakat tentang sistem penerimaan siswa baru ini.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved