Kamis, 7 Mei 2026

BATAM TERKINI

Calo Tiket di Pelabuhan Sekupang Terungkap, Ini Curhat Pelaku

Kedua pelaku merupakan pria paruh baya dengan inisial MS dan RP. Keduanya bekerja dan beraktivitas sehari-hari tak jauh dari pelabuhan.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ICHWAN NUR FADILLAH
Dua calo tiket kapal Pelni diamankan Polisi di pelabuhan Sekupang Batam, Kamis (12/12/2019) 

Ini Profesi Asli 2 Calo Tiket Kapal Pelni

Polisi membekuk dua pria yang berprofesi sebagai calo tiket kapal Pelni di pelabuhan Sekupang, Batam, Kamis (13/12/2019).

Dua pelaku yang ditangkap di depan kantor Pelni Sekupang, Kota Batam merupakan dua orang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir dan porter di kawasan pelabuhan.

Keduanya memiliki cara tersendiri untuk meyakinkan pihak Pelni agar praktiknya ini berjalan lancar.

"Mereka menggunakan KK keluarga untuk membeli tiket kapal dengan tujuan Batam ke Belawan. Setelah dibeli, tiket itu dijual kembali," kata 

Bahkan, dari tujuh tiket yang telah dibeli, keduanya telah berhasil menjual dua tiket kepada calon penumpang dengan iming-iming tiket kapal KM Kelud tujuan Belawan tanggal 29 Desember 2019 telah habis terjual.

 JADI Calo Tiket Kapal Pelni di Pelabuhan Sekupang Batam, 2 Pria Ini Ngaku Beli Untuk Keluarga

Hal ini sengaja dilakukan agar para calon penumpang yakin dan akhirnya membeli tiket yang ada pada keduanya.

Kepala polisi, kedua calo mengungkapkan berapa untung yang dia dapatkan jika berhasil menjual tiket yang dia beli ke calon penumpang.

"Jadi, dari satu tiket yang terjual mereka mendapat keuntungan Rp 120 ribu," sambung Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, saat memimpin konferensi pers, Jumat (13/12/2019).

Keuntungan itu didapat dengan kalkulasi harga tiket tujuan Belawan sekitar Rp 230 ribu dan dijual kembali oleh keduanya dengan harga Rp 350 ribu.

Prasetyo pun menyebut, sejauh ini pihaknya juga masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku.

"Sejauh ini kami tidak melihat ada kerjasama Pelni dan pelaku karena bersangkutan menghadirkan KK keluarga untuk membeli. Dan itu memang diperbolehkan," ungkapnya.

Sementara itu, kedua pelaku berinisial MS dan RP terancam dijatuhkan hukuman sesuai pasal 379 KUH Pidana dengan ancaman tindak pidana ringan yaitu pidana penjara selama tiga bulan. 

Ngaku Beli Untuk Keluarga

Dua pria yang diamankan polisi karena diduga menjadi calo tiket seolah merasa tak bersalah menjalankan profesinya sebagai calo di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved