CARA Daftar Peserta BPJS Kesehatan Bagi Bayi yang Baru Lahir, Cek Syaratnya di Sini
Bagi yang sedang bingung dan belum tahu bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, cek caranya di sini.
CARA Daftar Jadi Peserta BPJS Kesehatan Bagi Bayi yang Baru Lahir
TRIBUNBATAM.id - Bagi yang sedang bingung dan belum tahu bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, jangan lewatkan pembahasan berikut.
Sebab, untuk mendaftarkan peserta BPJS Kesehatan sebenarnya tak terlalu susah.
Dilansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori peserta yang diatur yaitu, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pekerja Penerima Upah (PPU) PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Untuk peserta PBPU, bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akta kelahiran.
Sementara, untuk syarat dan cara pendaftarannya adalah sebagai berikut:
• CATAT! Bayi Baru Lahir Wajib Ikut BPJS Kesehatan, Maksimal 28 Setelah Kelahiran
- Menunjukkan kartu identitas ibu peserta JKN-KIS.
- Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Kemudian, untuk peserta PPU, bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kelahiran dari dokter atau bidan
- Menunjukkan kartu identitas peserta Ibu Bayi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) yang telah diisi
- Pendaftaran bisa dilakukan secara perorangan maupun kolektif dari Instansi/Badan Usaha
Sementara, untuk bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Adapun, persyaratan yang perlu dilengkapi adalah surat keterangan lahir, salinan Kartu Keluarga dan kartu JKN-KIS ibu.
Pendaftaran JKN-KIS untuk bayi baru lahir dari kategori-kategori tersebut dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan pendaftaran berikut:
Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi MCS pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Mall Pelayanan Publik
Peserta juga dapat mengunjungi Mall Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.