CARA Daftar Peserta BPJS Kesehatan Bagi Bayi yang Baru Lahir, Cek Syaratnya di Sini
Bagi yang sedang bingung dan belum tahu bagaimana cara mendaftarkan bayi yang baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan, cek caranya di sini.
Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota
Peserta mengunjungi Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota, mengambil nomor antrian pelayanan fast track, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Terkait sanksi bagi mereka yang tidak mendaftarkan bayi baru lahir dalam keanggotaan BPJS Kesehatan, termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Sanksi administratif yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Namun, hingga kini, sanksi-sanksi itu belum diterapkan.
Bayi Lahir Wajib Didaftarkan
Kepala Humas BPJS Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, bayi baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan dengan waktu maksimal selama 28 hari sejak bayi dilahirkan.
Kebijakan tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
"Pendaftaran bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS sudah diatur secara tegas di Perpres Nomor 82 Tahun 2018," kata Iqbal saat dihubungi, Jumat (15/11/2019) siang.
"Sehingga kami mendorong agar masyarakat untuk mendaftarkan diri ke dalam program JKN untuk jaminan kesehatannya," lanjut dia.
Menyelisik lebih jauh, dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan ada dalam pasal 16, dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
(2) Peserta yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• BPJS Kesehatan Sosialisasi Permenkes No.16 Tahun 2019, Ini Pembahasannya
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran bayi baru lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan BPJS Kesehatan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Tata cara pendaftaran bayi baru lahir ini dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan menunjukkan Kartu Keluarga asli, kartu JKN-KIS ibu, dan surat keterangan kelahiran bidan/Puskesmas atau Rumah Sakit.