Minggu, 12 April 2026

Banyak Istri Minta Cerai di Batam, Alasan Utama Masalah Ekonomi dan Perselingkuhan

Tuntutan perceraian di Kota Batam lebih dominan atas permintaan sang isteri, hal itu tercatat di Pengadilan Agama kelas 1 A kota Batam.

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Batam, H Barmawi 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Tuntutan perceraian di Kota Batam lebih dominan atas permintaan sang isteri, hal itu tercatat di Pengadilan Agama kelas 1 A kota Batam.

Perceraian disebabkan oleh berbagai faktor, namun lebih dominan akibat kondisi perekonomian rumah tangga.

Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Pengadilan Agama Kota Batam, H Barmawi kepada Tribun, Senin (16/12/2019) bahwa jumlah perceraian yang terdata di Pengadilan agama lebih banyak pengajuan oleh istri.

Gubernur Sumbar DIsebut Tidak Tanggap Bencana Banjir Solok Selatan, Pemprov Langsung Klarifikasi

Pengungkapan Bisnis Esek-esek di Bintan, Dinsos Bintan Sebut Lokasi Sudah Sejak Lama Tutup

Tercatat jumla perceraian yang diajukan oleh istri alias cerai gugat sebanyak 1435 perkara, berbanding terbalik dengan cerai yang diajukan oleh suami atau cerai talak sebanyak 512 perkara.

Barmawi membeberkan bahwa penyebab banyaknya istri yang mengajukan cerai lantaran kondisi ekonomi dikarenakan sang suami kurang bertanggungjawab.

Permintaan perceraian itu lebih banyak diantara mereka yang masih usia produktif, antara 20 hingga usia 30 tahun.

Kadang mereka nikah muda dan hamil diluar nikah dan lain sebagainya.

VIDEO - Operasi Kanker Ginjal Vidi Aldiano Berjalan Lancar

Ada Salju Turun dan Test Drive Ferrari di Panbil Food Festival yang Kedua

Tidak hanya kondisi ekonomi, bahwa dari jumlah itu juga terdapat permasalahan akibat perselingkuhan.

Hal itu diketahui pihaknya pada saat melakukan mediasi kepada dua bela pihak yang akan cerai.

"Jadi dalam sidang perceraian itu terlebih dahulu kita lakukan mediasi. Kita tanyak dulu diantara suami dan istri memang sudah tidak bisa menyatu lagi atau bagaimana,, baru dilakukan sidang. Aturannya seperti itu tanpa mediasi sidang tidak bisa dilanjut, itu cacat hukum," ungkapnya.

Adapun untuk lama persidangan tidak perlu membutuhkan waktu yang lama jika keduanya mengikuti aturan persidangan.

"Empat kali sidang juga sudah kelar jika mereka taat aturan," cetus dia.

Adapun jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama kota Batam pada tahun 2019 tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

Tercatat perceraian di Kota Batam hingga akhir November sebanyak 1947 perkara.

Data itu mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2017 terdapat sebanyak 1686 perkara perceraian.

Sementara perceraian pada tahun 2018 tercatat sebanyak 1929 perkara.(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved