BINTAN TERKINI
Polisi Selidiki Pemalsuan Identitas Korban Perdagangan Orang di Bintan
Dokumen itu disinyalir dipalsukan kedua tersangka untuk mengelabui usia para korban yang masih di bawah umur
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Jajaran Satreskrim Polres Bintan terus menyelidiki dokumen yang diamankan sebagai barang bukti (BB) dalam kasus perdagangan anak di bawah umur yang berhasil diungkap di Bintan.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menuturkan, dokumen itu disinyalir dipalsukan kedua tersangka untuk mengelabui usia para korban yang masih di bawah umur.
Adapun yang dipalsukan berupa kopian kartu keluarga (KK), surat domisili, kutipan buku nikah, surat tanda lapor kehilangan serta surat kematian.
"Jadi ketiga anak di bawah umur seakan-akan sudah dewasa dari dokumen yang direkayasa, bahkan sudah ada yang pernah menikah, padahal belum," terangnya, Selasa (17/12/2019).
Agus menyebutkan, identitas palsu itu sengaja dibuat tersangka NA (34) agar tampak para korban seolah-olah sudah dewasa dan pernah menikah.
Padahal, para korban masih berusia 13, 16 dan 17 tahun.
"Sejauh ini kita masih terus meminta keterangan terhadap tersangka, jika ada bukti yang mengarah kepada pemalsuan dokumen, ada kemungkinan untuk mengenakan pasal berlapis kepada salah satu tersangka yang diamankan," pungkasnya.
Sementara itu dari berita sebelumnya, Agus menyebutkan, dalam kasus ini sebanyak tiga orang anak di bawah umur masing-masing berinisial S (13), P (16), N (17) dan A (23) dijual kepada lelaki hidung belang di eks lokalisasi Bukit Senyum Tanjunguban.
Terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat.
Anggotanya bergerak cepat dan mengamankan para korban sebelum diberangkatkan lagi ke Batam.
"Saat itu kita amankan ZA sebagai mucikarinya, setelah kita kembangkan berhasil kita amankan lagi NA," ujarnya.
Agus menerangkan, para korban asal Bandung, Jawa Barat ini mulanya dijanjikan bekerja sebagai pelayan toko di Tangerang oleh tersangka NA.
Setelah para korban terlilit hutang, pelaku NA menawarkan para korban bekerja sebagai pemandu lagu dengan gaji Rp 1,5 juta/bulan di Bintan.
"Semua identitas para korban sudah dipalsukan termasuk nama dan usia serta statusnya yang belum menikah disebut sudah menikah. Kita mengamankan kopian kutipan akte nikah," ujarnya.
Agus juga menyebutkan, para tersangka dalam pengakuannya baru melakukan hal itu pertama kali.
Namun pihaknya masih terus menyelidiki dan meminta keterangan lebih lanjut kepada kedua tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/img-20191216-wa0013.jpg)