BINTAN TERKINI
Polisi Selidiki Pemalsuan Identitas Korban Perdagangan Orang di Bintan
Dokumen itu disinyalir dipalsukan kedua tersangka untuk mengelabui usia para korban yang masih di bawah umur
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
"Kita akan minta keterangan lagi perihal kasus ini,"pungkasnya.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit Hp, 15 kondom, buku catatan dan nota, fotokopi domisili, surat bukti alat kehilangan dari kepolisian, kutipan akta nikah, KK, serta tanda lapor kehilangan, dan uang tunai Rp 3.465.000.
Para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan 2 UU 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 83 juncto Pasal 76 f UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahum 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ditangkap Polisi Karena Terlibat Perdagangan Manusia, Kakak Beradik di Bintan Masih Bisa Tertawa
Kakak beradik di Bintan yang menjadi pelaku perdagangan manusia dengan korban 4 wanita, 3 di antaranya anak di bawah umur nampak tidak menyesali perbuatannya.
Pasalnya, kedua tersangka masih tampak memancarkan senyum dan malu-malu di hadapan awak media di balik masker yang digunakannya.
"Malu, mas jangan divideo, sama foto-foto mas," ucap tersangka ZA yang merupakan mami tempat esek-esek yang ada di Bukit Senyum, Senin (16/12/2019).
ZA mengaku, sudah mengetahui yang dilakukannya memang salah. Namun dirinya nekat melakukannya.
Apalagi tempat esek-esek itu juga sudah ditutup Pemkab Bintan, beberapa bulan lalu.
• KAKAK Beradik di Bintan Jual 3 Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
"Iya saya tahu itu salah, tapi mau gimana lagi saya terima saja," ucapnya sembari tertawa tanpa merasa berdosa.
ZA juga membantah telah menjual para korban kepada lelaki hidung belang.
Sebab, dirinya hanya memperkerjakan para korban sebagai pemandu lagu.
"Saya hanya mempekerjakan mereka sebagai pemandu lagu dan saya menggajinya, begitu juga uang tips dari penjualan minuman botol itu. Kalau urusan short time, itu masing-masing," ungkap ZA.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin menuturkan, terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat.
Anggotanya bergerak cepat dan mengamankan para korban sebelum diberangkatkan lagi ke Batam.
"Saat itu kita amankan ZA sebagai mucikarinya, setelah kita kembangkan berhasil kita amankan lagi NA," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/img-20191216-wa0013.jpg)