Setelah Pecat Ari Askhara, Erick Thohir Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda Indonesia

Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CS

bisnisjakarta.co.id
Ilustrasi/ Setelah Pecat Ari Askhara, Erick Thohir Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda Indonesia 

Setelah Pecat Ari Askhara, Erick Thohir Temukan Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda Indonesia

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Garuda Indonesia.

Dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, saat ini pihaknya bersama komite audit tengah menelusuri kebenaran laporan tersebut.

“Kami tanyakan soal kebenaran apakah benar ada dana CSR yang ditujukan kepada Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (IKAGI) untuk proses pemilihan pimpinan atau apa,” ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (16/12/2019).

Arya menambahkan, berdasarkan laporan tersebut ditemukan bukti transfer sebesar Rp 50 juta dari Garuda Indonesia ke IKAGI.

DPR RI Akan Tanya Menhan Prabowo soal Kontrak Pengadaan Alutsista

Endo/Watanabe Akui Kehebatan Ahsan/Hendra Usai Ditumbangkan di BWF World Tour Finals 2019

Transaksi tersebut dilakukan pada 17 September 2019 lalu.

“Kita tanya ke teman-teman di Garuda kenapa bisa seperti itu. Dana CSR (BUMN) kan seharusnya keluar, bukan untuk internal,” kata Arya.

Arya menuturkan, jika terbukti, pihak-pihak yang terkait bisa dikenakan sanksi.

Follow Instagram Tribun Batam:

Namun, dia mengatakan sanksi tersebut sesuai aturang yang berlaku di internal Garuda Indonesia.

“Yang pasti bukan ke ranah hukum, itu kan enggak digunakan untuk pribadi, bukan penggelapan oleh penanggung jawab, tapi diberikan kepada yang tak tepat. Sanksi administrasi mungkin,” ucap dia. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Erick Thohir Terima Laporan soal Dugaan Penyelewengan Dana CSR Garuda"

Sebelumnya, Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dipecat dari jabatannya setelah menyelundupkan onderdil motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di dalam pesawat Garuda GA 9721 Tipe Air Bus A300-900.

Potensi kerugian akibat penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia merugikan negara hingga Rp 1,5 miliar.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Kementerian Keuangan Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, harga motor Harley Davidson di pasaran mencapai kisaran Rp 800 juta per unit.

Sedangkan harga sepeda Bromthon berkisar Rp 50-60 juta per unit.

Buaya Sepanjang 4 Meter Terkam TKI di Malaysia, Temuan Potongan Tubuh Korban jadi Petunjuk

Hasil Liga Inggris 2019 - Gilas Bournemouth 3-0, Liverpool Kokoh di Puncak Klasemen

"Dengan demikian total kerugian negara potensi atas yang terjadi, kalau mereka tidak protap deklarasi ini antara Rp 532 Juta - Rp 1,5 miliar," terang Sri Mulyani, dikutip dari Tribunnews.com.

Lantas bagaimana perhitungan pajak motor Harley Davidson secara normal?

Dalam pemerikasaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea Cukai, ditemukan onderdil Harley Davidson yang disimpan dalam 15 boks.

Berdasarkan PMK Nomor 33/PMK.010/2017, Harley Davidson termasuk barang mewah.

Karena merupakan kendaraan bermotor roda dua berkapasitas isi silinder lebih dari 500 cc.

Follow Instagram Tribunbatam:

Atas hal tersebut, motor Harley Davidson dikenakan PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yang merupakan pajak yang dikenakan pada suatu Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.

Seperti dikutip dari online-pajak, PPnBM diberlakukan agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

Selain itu juga untuk mengendalikan pola konsumsi atas BKP mewah, memberikan perlindungan pada produsen lokal, dan mengamankan penerimaan negara.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, besaran PPnBM untuk kendaraan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc yakni sebesar 125 % dari nilai impor awal.

Hal ini masih ditambah bea masuk sebesar 40 % yang harus dibayar oleh improtir Harley Davidson.

Tak hanya itu, nantinya juga masih ditambah PPn sebesar 10% dan serta PPh sebesar 10%.

Sehingga, dengan demikian total pajak yang harus dibayarkan yakni sebesar 185 %.

Dengan demikian, seperti dijelaskan Sri Mulyani, mengacu kisaran harga Harley Davidson di pasaran yang sekitar Rp 800 juta, maka tinggal dikalikan 185%.

Hasilnya yakni 1,48 miliar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved