PREMIUM KE SPBU 14 294 737 DISTOP

Fakta Fakta SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu Diberikan Sanksi Pertamina

Setidaknya ada delapan fakta yang membuat Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu hingga distribusi premium distop

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
antrean kendaraan dipengisian SPBU Tanjungpiayu, Batam, Rabu (18/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setidaknya ada delapan fakta yang membuat Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu.

Sanksi yang diberikan itu, yakni satu bulan ke depan Pertamina tidak mendistribusikan minyak jenis premium ke SPBU ini.

Dari delapan sanksi ini, poin ketiga yang membuat Pertamina menjatuhkan sanksi berat kepada pengelola SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu.




Delapan fakta yang ditemukan Tribun Batam yakni :

1. Laporan dari masyarakat dan media sosial antrean selalu panjang di SPBU di Kota Batam

2. Pertamina melakukan sidak ke semua SPBU di Batam

3. Saat melakukan sidak, pihak Pertamina menemukan SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu melayani pelangsir minyak premium.

4. Pertamina melakukan rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota batam

5. Pertamina melakukan pemaparan di ruang rapat Kantor Disperindag Kota Batam

6. Nomor satu dari pembahasan yang melakukan pelanggaran adalah SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu

7. Pertamina memberikan sanksi tidak mendistribusikan BBM jenis premium

8. Sanksi yang diberikan berlaku satu bulan terhitung Kamis (19/12/2019).

Pertamina Stop Pengiriman Premium ke SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu

Pertamina menghentikan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 294 737 Tanjungpiayu, selama satu bulan ke depan.

Penghentian pengiriman kuota BBM jenis premium ini berlaku mulai Kamis (19/12/2019). 

Hal tersebut dikarenakan pihak SPBU kedapatan melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjual minyak premium kepada pelangsir.

"Sanksi ini kita berikan karena saat pihak Pertamina melakukan pemantauan, pihak SPBU kedapatan melayani pelangsir BBM jenis premium dengan menggunakan sepeda motor jenis Tunder. Tangki minyak sudah dimodifikasi," kata Unit Manager Communication & CSR MOR I, Roby Hervindo, Rabu (18/12/2019).

Dia mengatakan, dari temuan tersebut pihak Pertamina memberikan sangsi kepada pihak SPBU, dengan menghentikan pasokan premium selama satu bulan ke depan.

 Camat Batamkota Sarankan Pertemuan Lagi, Dampak Penolakan Pembangunan Tower SUTT di Bandara Mas

 Rusak Aset Negara, Wali Kota Batam Minta Kapolres Tangkap Sopir Tumpahkan Minyak di Jalan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved