Rabu, 15 April 2026

PREMIUM KE SPBU 14 294 737 DISTOP

Fakta Fakta SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu Diberikan Sanksi Pertamina

Setidaknya ada delapan fakta yang membuat Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu hingga distribusi premium distop

|
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/IAN SITANGGANG
antrean kendaraan dipengisian SPBU Tanjungpiayu, Batam, Rabu (18/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Setidaknya ada delapan fakta yang membuat Pertamina menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu.

Sanksi yang diberikan itu, yakni satu bulan ke depan Pertamina tidak mendistribusikan minyak jenis premium ke SPBU ini.

Dari delapan sanksi ini, poin ketiga yang membuat Pertamina menjatuhkan sanksi berat kepada pengelola SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu.

Delapan fakta yang ditemukan Tribun Batam yakni :

1. Laporan dari masyarakat dan media sosial antrean selalu panjang di SPBU di Kota Batam

2. Pertamina melakukan sidak ke semua SPBU di Batam

3. Saat melakukan sidak, pihak Pertamina menemukan SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu melayani pelangsir minyak premium.

4. Pertamina melakukan rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota batam

5. Pertamina melakukan pemaparan di ruang rapat Kantor Disperindag Kota Batam

6. Nomor satu dari pembahasan yang melakukan pelanggaran adalah SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu

7. Pertamina memberikan sanksi tidak mendistribusikan BBM jenis premium

8. Sanksi yang diberikan berlaku satu bulan terhitung Kamis (19/12/2019).

Pertamina Stop Pengiriman Premium ke SPBU 14 294 737 Tanjungpiayu

Pertamina menghentikan pengiriman Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14 294 737 Tanjungpiayu, selama satu bulan ke depan.

Penghentian pengiriman kuota BBM jenis premium ini berlaku mulai Kamis (19/12/2019). 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved