Senin, 13 April 2026

BATAM TERKINI

BEGINI Cara Melaporkan Barang Hilang saat Mudik Natal dan Tahun Baru, Tak Perlu ke Kantor Polisi

Aparat mempermudah prosedur pengurusan barang hilang para pemudik yang mengalami kehilangan barang saat mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Kapolsek Kepolisian Kawasan Pelabuhan(KKP) Batam, AKP Syaiful Badawi 

BEGINI Cara Melaporkan Barang Hilang saat Mudik Natal dan Tahun Baru 2020, Tak Perlu ke Kantor Polisi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aparat mempermudah prosedur pengurusan barang hilang para pemudik yang mengalami kehilangan barang saat mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pasalnya, penumpang mengalami kehilangan barang tersebut bisa langsung lapor ke Pos Terpadu.

Saat ini, Kepolisian Sektor Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Kota Batam menyediakan 7 layanan pos terpadu di beberapa pelabuhan.

Jadi saat mengalami kehilangan barang atau tindak kriminal, penumpang tidak perlu datang jauh-jauh ke kantor kepolisian.

Tapi, cukup datang ke pos terpadu maka pengaduan langsung diproses.

Kepala Kepolisian Sektor KKP, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badawi menyebutkan saat ini pos terpadu telah berdiri di 7 pelabuhan.

Manfaatkan Kepanikan Calon Pemudik, Polisi Tangkap Dua Calo Tiket Pelni

Hal itu untuk memberikan pelayanan juga pengamanan bagi para penumpang yang akan melakukan mudik.

"Jadi bagi oara penumpang jika membutuhkan bantuan jangan segan-segan melapor ke pos terpadu yang telah kita siapkan," ujarnya, Kamis (19/12/2019).

Saat ini, kata Badawi, 7 pos terpadu telah berdiri di Pelabuhan Domestik Sekupang , Batu Ampar, Harbour Bay, Batam Center, Roro Punggur dan Domestik Punggur.

Semua pos terpadi dilengkapi personil kepolisian.

"Setiap pos terpadu akan diperbantukan dari Bag Ops Polresta Barelang yang melibatkan Polsek-Polsek," ucapnya.

Kata dia, hingga saat ini, seluruh unsur pendukung di pos terpadu telah dipasang termasuk komputer, printer, alat komunikasi, CCTV.

Hal itu untuk mempermudah kinerja kepolisian dalam membuat laporan.

Pos ini akan beroperasi selama 10 hari H-2 Natal sampai H+1 Tahun Baru.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved