BATAM TERKINI
Polda Kepri Musnahkan Minuman Keras dan Narkoba Hasil Sitaan
Polda Kepri memusnahkan minuman keras dan narkoba hasil sitaan di Lapangan Parkir Utama Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Kamis (19/12).
Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jol Pasal 68 (1a) “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar", Pasa168 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC", dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang Iarangan atau pembatasan".
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Terhadap BMN hasil penindakan yang disetujui peruntukannya untuk DIMUSNAHKAN. pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan. (tribunbatam.id/Ardana Nasution/Roma Uly Sianturi)