BATAM TERKINI
Polda Kepri Musnahkan Minuman Keras dan Narkoba Hasil Sitaan
Polda Kepri memusnahkan minuman keras dan narkoba hasil sitaan di Lapangan Parkir Utama Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Kamis (19/12).
Polda Kepri Musnahkan Minuman Keras dan Narkoba Hasil Sitaan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polda Kepri memusnahkan minuman keras dan narkoba hasil sitaan di Lapangan Parkir Utama Stadion Temenggung Abdul Jamal, Kota Batam, Kamis (19/12/2019).
Pemusnahan ribuan botol minuman keras ini dilaksanakan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto.
Inspektur Jenderal Andap Budhi Revianto memusnahkan botol minuman keras menggunakan alat berat didampingi oleh jajaran unsur pimpinan Provinsi Kepulauan Riau.
Selesai pemusnahan, Kapolda lalu memimpin jalannya Apel Operasi Seligi.
Operasi Seligi merupakan pengamanan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.
• KECELAKAAN DI BATAM - Jeep Tercebur Waduk, Sopir Sempat Terkunci dalam Mobil, Lihat Foto-fotonya
Bea Cukai Musnahkan Hasil Penindakan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC Tipe B Batam melakukan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2017 sampai 2019 yang telah diselesaikan administrasinya.
Dan telah mendapat persetujuan dari kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam atas nama Menteri Keuangan.
BMN yang dimusnahkan adalah BMN yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan.
Bersifat cepat rusak atau busuk, serta tidak dapat dihibahkan atau berdasarkan ketentuan lain peraturan perundang-undangan wajib dimusnahkan.
Adapun barang-barang yang dimusnahkan yaitu: Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dari berbagai jenis dan merek sebanyak 7.983.382 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 1536 hotel dan 456 kaleng.
Selain itu, alat komunikasi dari berbagai jenis dan merek sebanyak 2429 pcs dan aksesoris handphone berbagai jenis dan merk (Headset. case, kotak handphone. amigores, dan powerbank) sebanyak 848 pcs.
• BREAKINGNEWS, Presiden Donald Trump Resmi Dilengserkan, Presiden Ketiga dalam Sejarah AS
Alat kesehatan dari berbagai jenis dan merek sebanyak 3802 pcs (jarum. aksesoris alat bantu dengar. aksesoris gigi palsu, dll) dan 439 koper/balelkolilpcs ballpress (pakaian, sepatu. tas, bantal, dan lain-lain).
Dan barang lain-lain dalam jumlah kecil dengan perkiraan nilai total barang sebesar Rp 7.358.772.120,(Tujuh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Seratus Dua Puluh Rupiah) dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp. 2.569.133.271,(Dua Miliar Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah).
Adapun barang-barang tersebut ditegah dikarenakan melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan yang terdapat pada Pasal 53 (4) jol Pasal 68 (1a) “barang yang dilarang atau dibatasi yang tidak diberitahukan atau diberitahukan tidak benar", Pasa168 (1b) jo. Pasal 77 (1) “barang dan/atau sarana pengangkut yang ditegah oleh pejabat BC", dan Pasal 69 (c) “barang yang dikuasai negara yang merupakan barang Iarangan atau pembatasan".
Berdasarkan Pasal 12 (a) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.04/2014 dinyatakan bahwa terhadap BMN yang merupakan BKC harus dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai atau oleh pihak lain di bawah pengawasan pejabat bea dan cukai.
Terhadap BMN hasil penindakan yang disetujui peruntukannya untuk DIMUSNAHKAN. pelaksanaan pemusnahan harus sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta tidak boleh menyebabkan atau berdampak pencemaran terhadap lingkungan. (tribunbatam.id/Ardana Nasution/Roma Uly Sianturi)