Senin, 13 April 2026

KARIMUN TERKINI

Polres Karimun Musnahkan Hampir 1000 Botol Miras Ilegal Jelang Natal 2019

Miras tersebut merupakan hasil operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jajaran Polres Karimun sebelum perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Pemusnahan miras di halaman Mapolres Karimun, Kamis (19/12/2019) 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Polres Karimun memusnahkan sebanyak 962 botol minuman keras (miras) ilegal, Kamis (19/12/2019).

Miras tersebut merupakan hasil operasi Cipta Kondisi (Cipkon) jajaran Polres Karimun sebelum perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020.

Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mako Polres Karimun, usai gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Seligi tahun 2019.


Ratusan botol miras berbagai merk itu dihancurkan dengan digiling menggunakan alat berat.

Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur mengatakan, operasi Cipkon dilakukan demi menjaga kenyamanan dan kemanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

"Cipkon ini sebagai pertanggungjawaban Polres Karimun menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru," katanya.

Bawaslu Bintan Sebut Pelanggaran Pemilu 2019 Terbanyak Ada di Bintan Timur, Ini Kasus Besarnya

Polres Karimun Jamin Keamanan Natal dan Tahun Baru di Karimun, Petakan 11 Titik Rawan

Disebutkan Yos Guntur, Cipkon merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia ke tempat hiburan dan kios-kios yang menjual miras tanpa memiliki izin.

"Hasil dari Cipkon itu kita musnahkan bersama-sama hari ini," tuturnya.

Yos Guntur berpesan, agar masyarakat dapat menyongsong pelaksanaan Natal dan Tahun baru dengan suka cita.

"Bagi masyarakat yang merayakan kita berikan jaminan ketenangan, kedamaian sehingga dalam melaksanakan perayaan Natal di Kabupaten Karimun dapat berjalan dengan lancar," ujarnya. (tribunbatam.id/elhadif putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved