Bocah 13 Tahun Ternyata Sedang Hamil 7 Bulan, Polisi Ungkap Sosok Pria yang Menghamilinya
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi tubuh A yang mendadak berubah.
TRIBUNBATAM.id - Bocah berumur 13 tahun hamil besar setelah dicabuli oleh ayah tirinya.
Polisi menangkap SP (43), seorang laki-laki asal Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jumat (20/12/2019) sore.
SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial A (13) warga Kecamatan campurdarat.
• Sudah Dipasang Rambu Larangan, Pengendara di Batam Tetap Suka Melintas di Jalan Ini
• Bakamla RI Kunjungi Badan Pengelola Laut BP Batam, Hal Ini yang Dibahas
• HARI IBU 2019: Simak 4 Tips Berikut ini Sebelum Membeli Kado Spesial untuk Ibu Tercinta
A merupakan anak tiri SP.
“Dia kami tangkap saat berada di rumah saudaranya, di Kecamatan Capurdarat,” terang Kapolsek Campurdarat, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan tetangga sekitar dengan kondisi tubuh A yang mendadak berubah.
Saat itu warga sudah curiga A sedang berbadan dua, namun tidak bisa memastikan karena keluarga terkesan menutupi.
Apalagi sikap A juga berubah jadi jarang keluar rumah.
Warga kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa setempat dan Bhabinkamtibmas.
“Setelah ditelusuri dan dikonfirmasi bersama, ternyata A memang tengah mengandung,” sambung Maga.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman pengakuan A dan saksi-saksi lain.
Dari semua keterangan saksi semua mengarah, bahwa yang melakukan perbuatan tak senonoh kepada A adalah ayah tirinya.
Anggota Unit Reskirm Polsek Campurdarat segera mencari keberadaan SP.
“Akhirnya kami tangkap Jumat sore. Setelah kami interogasi, SP mengakui perbuatannya,” tegas Maga.
Ayah tiri itu mengaku sudah menyetubuhi A sebanyak lima kali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penjual-bakpao.jpg)