BINTAN HARI INI
Jadi Tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Bintan Belum Lakukan Penahanan Terhadap Iwan Kurniawan
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, Ketua DPD Partai Nasdem, Iwan Kurniawan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id,BINTAN - Penyidik Polres Bintan belum melakukan penahanan terhadap Sekretaris DPD Partai Nasdem Bintan, Iwan Kurniawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, Iwan Kurniawan kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik Satreskrim Polres Bintan sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Iwan Kurniawan.
Iwan Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilaporkan oleh seorang warga Tanjungpinang, Ko Ming Jumat (29/11/2019) lalu.
Ia merasa ditipu setelah menyetorkan sejumlah uang untuk membeli lahan di kawasan Galang Batang seluas tujuh hektare. Laporan Ko Ming ini kemudian didalami penyidik Satreskrim Polres Bintan.
"Surat pemanggilan kedua sebagai tersangka kepada Iwan Kurniawan sudah kita layangkan beberapa hari lalu. Tersangka sudah datang memenuhi pemanggilan kami. Penyidik masih meminta keterangan kepada tersangka. Bila sudah ditahan, akan kami sampaikan," ucap Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin, Jumat (20/12/2019).
Iwan Kurniawan sebelumnya sempat mangkir dalam panggilan penyidik dalam surat yang dilayangkan, Jumat (29/11/2019) lalu.
Dalam surat tersebut, agenda pemeriksaan Iwan sebagai tersangka rencananya dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun hingga sore sekitar pukul 15.36, tersangka tidak juga datang memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka penggelapan dan penipuan yang dilaporkan Ko Ming, warga Tanjungpinang.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin sebelumnya sudah memanggil Iwan Kurniawan sebanyak empat kali.
Agus menjelaskan, Ko Ming membeli tanah milik Susafat melalui Ik sebagai perantara.
Harga lahan disepakati Rp 910 juta. Kepada Ko Ming, Iwan sempat memberikan 4 Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada korban,tetapi belum sampai pengurusan di kecamatan untuk pembuatan Surat Kepemilikan Tanah (SKT).
Ko Ming pun melakukan proses pembayaran dengan cara mencicil sebanyak 11 kali dengan total uang yang baru disetorkan Rp 335 juta.
"Nah dalam prosesnya, pelapor tidak menerima surat-surat lahan yang sudah dijanjikan. Padahal korban sudah menyerahkan sejumlah uang," ungkapnya. Pemilik lahan, diakui Agus mengembalikan uang Rp 80 juta yang diterimanya dari Ik ke Ko Ming. Ini karena pemilik lahan tidak ingin ikut terlibat dalam persoalan ini.
“Lahan itu memang milik Susafat. Uang yang sudah diterimanya, dikembalikan kepada pelapor. Pada prinsipnya, kami ingin permasalahan ini tuntas,” ucapnya.