BATAM TERKINI
Menteri ATR Sofyan Djalil Peringatkan Masyarakat Kampung Tua Batam Jangan Jual Tanahnya
Sofyan mengimbau agar sertifikat tanah yang sudah diberikan jangan sampai dijual. Karena untuk mendapatkannya sangatlah sulit
"Kalau masih ada masalah hutan lindung, HPL (hak pengelolaan lahan) dikeluarkan masa lalu, ini harus kita selesaikan.
• Profil dan Statistik Tomas Simkovic, Pemain Incaran Persija Jakarta untuk Liga 1 2020
• Live Streaming Sinetron Raden Kian Santang di MNC TV, Prabu Siliwangi Dikeroyok Argadana Cs
Kenapa baru 1.400 lebih bidang? Karena sisanya itu akan diselesaikan ke depan," ulasnya.
Nantinya, pemerintah daerah melalui Walikota Batam akan membantu menyelesaikan. Jika belum mendapat sertifikat pihaknya akan membantu.
"Kalau belum mendapat sertifikat, nanti akan diselesaikan. Semoga dalam tidak waktu lama, kampung tua akan diselesaikan semua," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bagi yang belum dapat sertifikat tanah, bahwa ada kata sepakat yang bermasalah diselesaikan terlebih dahulu.
Semua sebutnya harus diselesaikan sesuai jalurnya.
• Momen Sedih Ritual Adat Batak Pemakaman Erizal Sidabutar, Putri Klaudia Robek Kain Parsirangan
• Artis Cantik Ini Ungkap Soal Gonta-ganti Pasangan, Bukan Sok Jual Mahal atau Nggak Laku
"Untuk proses 34 titik akan kami selesaikan. Jadi jangan khawatir," katanya.
Diakuinya ada dua kelompok penerima sertifikat di antara satu dari kampung tua yang satu masyarakat dalam sertifikat UWTO ditangguhkan.
"Setelah terima sertifikat tolong disampaikan kepada yang belum. Karena prosesnya butuh waktu, untuk kampung tua yang belum terima tolong jangan dibesarkan," imbaunya.
Berdasarkan catatan Kantor Wilayah BPN Kepri untuk sertifikat kampung tua yakni Tanjungriau, Tanjunggundap, dan Seibinti dengan luasan 1.456 bidang.
Selebihnya sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dari tujuh Kabupaten/Kota, sertifikat redistribusi dari Karimun. Kemudian, konsolidasi tanah dari Kota Tanjungpinang.
"Kami akan melakukan penyerahan Bangunan Milik Negara (BMN), yaitu kantor BIN Kepri. BPHTB se-Kepri Rp581 miliar, setiap tahun meningkat dari 3 tahun belakangan.
Hak tanggungan sebesar Rp13,4 triliun," jelas Kepala Kanwil BPN Kepri Asnawati. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/penyerahan-sertifikat-lahan-untuk-3-titik-kampung-tua-batam.jpg)