Cinta Terlarang Wakil Bupati Dengan Gadis Belia, Beli Rp 2 Juta ke Mucikari, Sudah 2 Kali Ditiduri
Wakil Bupati Buton Utara Ramadio resmi ditetapkan sebagai tesangka oleh penyidik satreskrim Polres Muna Sulawesi Tenggara.
Dari sejumlah penyidikan yang didapat, ternyata kasus pencabulan itu memang mengarah kepada wakil Bupati.
Iapun saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila.
TRIBUNBATAM.id - Seorang Wakil Bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kepolisian Resort Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
• Memasuki Kontestasi Politik 2020, Amsakar Imbau Masyarakat Tetap Jaga Kekompakan
• Terungkap, Wanita Cantik yang Tewas Tanpa Busana Berinisial BU, Bekerja Sebagai Pemandu Lagu
Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.
• Cerita Dibalik Penemuan Ular Piton di Legenda Batam, Ditangkap 5 Orang, Sempat Melawan
• Bicara Perihal Konstituen, Ketum SMSI Silaturahmi ke Dewan Pers
Mereka kemudian melapor ke Polsek Bonegunu pada September 2019.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari."
"Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” kata Debby. (Kontributor Kompas.com Baubau/Defriatno Neke)
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Wakil Bupati Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Masih 14 Tahun, Begini Penjelasan Polisi, https://batam.tribunnews.com/2019/12/23/wakil-bupati-jadi-tersangka-kasus-pencabulan-korbannya-masih-14-tahun-begini-penjelasan-polisi.