Istri Pergi Pengajian, Suami Paksa Anak Tiri Layani Birahinya, Polisi : Ini Sudah Kesekian Kalinya

SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.

Editor: Eko Setiawan
tribunjatim.com/ tribun bali
Istri Pergi Yasinan, Suami Lakukan Perbuatan Terlarang ke Putrinya: Saya Ajak untuk Bermain 

"Umurnya baru 13 tahun tapi kok fisiknya seperti orang hamil. Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," terang EG Pandia.

A kemudian mengakui tengah mengandung anak hasil perbuatan ayah tirinya.

Polisi kemudian menangkap SP, pekerja di pabrik mill tanpa perlawanan.

Kini SP tengah menjalani proses hukum, dan akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara. Hukuman masih ditambah lagi satu per tiga dari putusan hakim, karena status tersangka sebagai wali atau orang tua korban," pungkas EG Pandia. 

Kasus asusila lainnya terjadi di Lumajang.

Aksi dua ABG Lumajang mesum di masjid terekam CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.

Nasib dua ABG Lumajang itu sebulan kemudian miris.

Alasan mereka melakukan hal tak senonoh di tempat ibadah tersebut pun terungkap.

Diketahui, dua ABG Lumajang mesum di masjid itu adalah M (17) dan N (16).

Mereka memang merupakan pasangan remaja.

M dan N ketahuan berbuat mesum di Masjid Al-Hidayah Kota Probolinggo, Jawa Timur.

Perbuatan asusila yang dilakukan keduanya terekam kamera pengawas (CCTV).

Video CCTV itu pun menjadi viral.

M dan N dilaporkan oleh Diya’uddin (46) selaku Ketua Takmir Masjid Al Ikhlas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved