Istri Pergi Pengajian, Suami Paksa Anak Tiri Layani Birahinya, Polisi : Ini Sudah Kesekian Kalinya
SP diduga telah melakukan persetubuhan terhadap A (13) warga Kecamatan campurdarat, yang tak lain adalah anak tirinya.
Dilansir dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2019), berdasarkan laporan warga, pasangan remaja itu kemudian ditangkap polisi.
Wakapolres Probolinggo Kota Kompol Imam Pauji mengatakan, keduanya merupakan warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Polisi membawa mereka dari rumah masing-masing.
"Rekaman CCTV yang merekam perbuatan mereka menyebar. Warga geram. Mereka kami amankan kemarin lusa," kata Pauji saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2019).
"Kami membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk meringkus kedua remaja tersebut. Keduanya berhasil ditemukan setelah petugas meminta keterangan berbagai saksi dan melihat serta menganalisis rekaman CCTV,“ lanjutnya.
Namun, pada akhirnya polisi melepas kedua remaja tersebut.
Alasannya, pelapor sudah mencabut laporannya.
Pelapor mempertimbangkan status kedua pelaku yang masih pelajar.
Adapun, barang bukti yang diamankan berupa satu unit motor dan beberapa pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan perbuatan mesum.
Menurut Pauji, M dan N melanggar Pasal 281 ayat 1 KUHP, dengan ancaman dipenjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Alasan dan kronologi dua ABG itu hingga berbuat mesum pun terungkap.
Pauji mengatakan, awalnya dua ABG itu masuk ke masjid karena kelelahan mencari alamat rumah teman.
Hingga mereka lalu berbuat mesum di sana.
"Kedua pelaku masuk ke teras masjid karena kelelahan setelah berjalan-jalan di Kota Probolinggo. Mereka hendak ke rumah temannya, namun tidak ditemukan," jelas Pauji.
Kini, M dan N diketahu telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.