Fakta Dibalik Pengemis Cantik yang VIRAL, Raut Polos dengan Daya Tarik Alami, Netizen: Sayang Yah

Foto viral itu memperlihatkan hal sebaliknya. Pengemis Cantik dengan wajah ayu alami. Netizen terperangah

Instagram
Viral Pengemis Cantik Jadi Sorotan, Dengan Wajah Polos Tanpa Riasan 

Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto, Jawa Timur, memastikan bahwa lokasi aksi mandi keramas di atas motor berada di Kabupaten Mojokerto, tepatnya di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga Putu Prima menuturkan, aksi kedua perempuan sebagaimana terekam dalam video berdurasi 27 detik itu termasuk sebagai perbuatan yang berpotensi meresahkan dan melanggar petunjuk dari kepolisian.

Mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya, juga dinilai sebagai aksi yang bisa memicu kecelakaan ataupun menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Atas pertimbangan tersebut, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto turun tangan.

Selain dari Satuan Lalu Lintas yang sudah menerbitkan surat tilang, jajaran Reskrim Polres Mojokerto juga ikut menangani.

"Kami melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang wanita, terkait dengan adanya kasus viral, di mana yang bersangkutan melakukan hal yang tidak pada tempatnya, melakukan keramas di jalan raya," ucap Dewa.

Video dan Foto-foto Wanita Cantik Challenge Mandi Sambil Berkendara Sepeda Motor di Mojokerto Viral
Video dan Foto-foto Wanita Cantik Challenge Mandi Sambil Berkendara Sepeda Motor di Mojokerto Viral ((Tangkapan Layar))

Pernyataan tersebut dilontarkan usai polisi menggelar penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, serta 2 pemeran dalam video mandi keramas di atas motor yang viral beberapa hari lalu.

Dua wanita pemeran mandi keramas di atas motor yang tengah melaju di jalan raya tersebut adalah IK (23) dan AA (21), keduanya sebagai kakak dan adik.

Dewa mengungkapkan, hasil penyelidikan petugas dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa video tersebut sengaja dibuat sebagai aksi iseng untuk menyajikan konten lucu.

IK dan AA sebagai pemeran, sedangkan yang merekam video adalah Hendrik dan Koko.

Menurut Dewa, atas perbuatannya, para pelaku yang terlibat dalam pembuatan video tersebut dijerat Pasal 493 KUHP junto 511 KUHP.

"Jadi kami sementara menggunakan pasal 493 KUHP junto 511 KUHP."

"Intinya, barang siapa yang melakukan pawai dan tidak menaati perintah atau petunjuk dari polisi yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan kemacetan lalu lintas, kami sangkakan dengan Pasal 493 KUHP junto 511," ujar dia.

Berdasarkan ketentuan kedua pasal itu, mereka terancam pidana maksimal 3 bulan penjara.

Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar Rp 376.500.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved