TANJUNGPINANG TERKINI
Natal 2019, 229 Napi di Kepri Dapat Remisi, 6 Diantaranya Langsung Bebas
Humas Kanwil Hukum&HAM; Kepri, Rinto Gunawan menyebut di perayaan Natal 2019, sebanyak 299 narapidana di Kepri mendapat remisi. Enam diantaranya bebas
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dalam perayaan Natal 2019, sebanyak 299 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kepulauan Riau (Kepri) mendapat remisi.
Hal ini disampaikan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kepri, Rinto Gunawan.
"Dari total itu, sebanyak 6 narapidana dinyatakan bebas," katanya, Selasa (24/12/2019).
Rinciannya, untuk Lapas Tanjungpinang sebanyak 38 orang narapidana mendapat remisi. Satu diantaranya dinyatakan bebas.
"Lapas Batam ada 90 orang, dan Lapas Narkotika 20 orang. Masing-masing lapas ada 1 orang yang bebas," ujarnya merincikan.
• Gerhana Matahari Bakal Lewati Batam, Himpunan Astronomi Amatir Jakarta Siapkan 4 Teleskop
• Barlet Silalahi Kembali ke Karimun, Jadi Kepala KSOP Kelas I Tanjungbalai Karimun
Rinto melanjutkan, Lapas Anak (LPKA) Batam sebanyak 2 orang mendapat remisi, dan Lapas Perempuan (LPP) Batam 4 orang.
"Rutan Tanjungpinang ada 12 orang dapat remisi, Rutan Tanjungbalai Karimun ada 9 orang, dan cabang Rutan Dabo Singkep ada dua orang," ucapnya.
Sementara itu, pada Rutan Batam sendiri ada sebanyak 52 orang napi mendapat remisi.
"Dari 52 orang yang dapat remisi, ada 3 orang dinyatakan bebas. Jadi dari 229 orang napi yang dapat remisi, termasuk yang bebas ada 6 orang jumlahnya," ujarnya.(Tribunbatam.id/endrakaputra)