HEADLINE TRIBUN BATAM
Polisi Terpaksa Dobrak Pintu, Aktor Ibra Azhari Kembali Terjerat Narkoba
Artis layar lebar Ibrahim Salahuddin atau lebih dikenal dengan nama Ibra Azhari kembali ditangkap polisi terkait kasus narkotika.
Mohon Tak Ditangkap
Hingga kini pihak penyidik masih mendalami status dari Ibra Azhari sebagai pengguna atau pengedar. Barang bukti pun belum bisa dibeberkan oleh pihak kepolisian.
"Kita masih dalami karena memang awalnya adalah pesan," kata Yusri.
"Ini (barang bukti) masih kita dalami, kita total semua. Ini jaringan semuanya. Ada yang memesan, yang membawa, yang menggunakan. Perannya masih kita dalami semua termasuk dari mana barang ini didapat masih kita dalami," tambah Yusri.
Adik artis Ayu Azhari ini sempat meminta tolong kepada polisi untuk tidak menangkapnya. Dalam video yang diterima wartawan Ibra terlihat diborgol.
"Bang, kasihan, Bang, aduh," kata Ibra merengek kepada polisi yang menangkapnya.
Namun polisi tetap membawanya. Ibra kembali memohon untuk tidak dibawa ke kantor polisi. "Bang, tolong Bang," pinta Ibra.
Namun polisi tidak mengindahkan permintaan Ibra dan tetap dibawa ke kantor polisi. Ibra saat ini masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Dengan penangkapan Minggu, berarti sudah empat kali Ibra ditangkap polisi karena kasus narkoba. Selain itu, ia juga tertangkap menggunakan narkoba di Lapas Cipinang sehingga dipindahkan ke Nusakambangan.
"Ini (penangkapan) kali keempat ya. IB (Ibra Azhari) ini keempat kalinya berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama yaitu penggunaan narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri yakin kali ini Ibra akan diganjar hukuman berat.
"Saya yakin (hukumannya berat) ya, tetapi hakim mungkin nanti yang menentukan (vonisnya)," ujar Yusri.
Berdasarkan pengakuan Ibra, sabu-sabu pesanannya itu untuk ia konsumsi sendiri.
Namun, polisi masih akan terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Akibat perbuatannya, Ibra Azhari disangkakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit enam tahun penjara. (Tribun Network/bay/gen/wly)