Trending No 1 di Twitter, Kominfo Akan Blokir Situs IndoXXI, Apa Penyebabnya?
Situs web untuk menonton film, yakni IndoXXI akan segera diblokir oleh Kominfo. Lantas apa penyebabnya IndoXXI diblokir? Ini penjelasan dari Kominfo.
Untuk diketahui, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, Grup Emtek, Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.
Kucing-kucingan
Semuel mengungkapkan bahwa keberadaan website-website ilegal dinilai berbahaya, sebab hal itu berdampak dalam penyebaran malware.
"Ini berbahaya, selain merugikan pemilik Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), ada beberapa yang kami tutup, kami menemukan menyebarkan malware," kata dia.
Menurutnya, setelah Kominfo melakukan pemblokiran, situs ilegal tersebut ada yang buka kembali dengan nama lain.
"Ini seperti kucing-kucingan.
Tapi, kami bersama dengan asosiasi terus mengejar," lanjut dia.
Tindakan tegas ini dilakukan dan membuahkan hasil.
Semuel mengaku, pihaknya memblokir sebanyak 50-100 website ilegal tiap minggunya.
Sebab, perlindungan HAKI merupakan keharusan yang diterapkan di era digital ekonomi.
Jika HAKI tidak dilindungi, para kreator enggan berkarya.
"Kalau kita kerja pasti digaji, kalau merea berkarya, karya mereka harus dihargai.
Untuk itu kami berupaya melindungi," kata dia.
Pengawasan Netflix