Trending No 1 di Twitter, Kominfo Akan Blokir Situs IndoXXI, Apa Penyebabnya?

Situs web untuk menonton film, yakni IndoXXI akan segera diblokir oleh Kominfo. Lantas apa penyebabnya IndoXXI diblokir? Ini penjelasan dari Kominfo.

IndoXXI
Logo IndoXXI. 

Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI) tidak memiliki kewenangan, baik untuk mengawasi maupun melakukan pemblokiran terhadap konten streaming seperti Netflix dan YouTube.

Pasalnya, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, pengawasan konten di layanan streaming harus memiliki aturan main yang berbeda.

"Keinginan KPI untuk ikut mengawasi media multiplatform, itu tidak mungkin," kata Geryantika dalam acara media gathering Kementerian Kominfo di Bogor, Senin (25/11/2019), dikutip dari Kompas.com.

Serial Netflix Yang Ditunggu-tunggu tahun 2020
Serial Netflix Yang Ditunggu-tunggu tahun 2020 (netflix.com)

Geryantika mengatakan hal tersebut belum tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ia juga menegaskan bahwa KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran.

Namun, KPI dikatakan Geryantika juga bisa saja melaporkan pelanggaran konten tersebut seperti masyarakat umum lainnya.

"KPI tidak diusulkan untuk mencabut secara otomatis layanan multiplatform.

Yang melanggar di-takedown lewat UU ITE," kata Geryantika.

Kendati demikian, bukan berarti Netflix dan layanan streaming lain tidak berada dalam pengawasan.

Konten-konten yang terindikasi melanggar, bisa dilaporkan kepada pemerintah.

"Mekanismenya aduan.

Aduan dikirim, nanti ada tim yang menentukan melanggar aturan atau tidak.

Aturan mainnya nanti meliputi UU ITE," ungkap Geryantika.

Geryantika tidak menjelaskan seperti apa hukuman yang akan diterima YouTube, Netflix dkk.

jika ada konten yang melanggar.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved