BATAM TERKINI
JADI Begal, Seorang Siswi SMP Batam Ditangkap Polisi, Bareng Komplotan Ancam Korban Pakai Golok
Seorang siswi SMP di Batam ditangkap polisi karena terlibat aksi begal dan mengancam korbannya menggunakan golok.
JADI Begal, Seorang Siswi SMP Batam Ditangkap Polisi, Bareng Komplotan Ancam Korban Pakai Senjata Tajam
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polisi mengamankan pelaku begal yang kerap beraksi di sekitar wilayah hutan Mata Kucing Kota Batam.
Hal ini terungkap saat ekspose di Mapolsek Sekupang yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Rabu (25/12/2019).
"Ada enam tersangka yang kami amankan, Jumat (20/12/2019) lalu. Empat di antaranya masih di bawah umur," kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat memimpin konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polsek Sekupang.
Menurutnya lagi, keenam tersangka ini masih menggunakan modus lama dengan memepet sepeda motor calon korbannya sambil mengancam dengan senjata tajam (sajam) berupa golok.
• PERAMPOKAN DI BATAM - Seorang Wanita Ditodong Pisau, Dirampok dan Dirudapaksa di Kamar Tidurnya
"Barang bukti yang berhasil diamankan ada empat sepeda motor, dua handphone, dan dua golok," sambung Prasetyo.
Menariknya, dari enam tersangka ini, satu orang merupakan seorang gadis belia berinisial RAH.
RAH sendiri masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Batam.
Sedangkan tersangka di bawah umur lainnya telah putus sekolah.
Seluruh tersangka akan dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Penjahat Ini Otak Komplotan

Aksi begal di sekitar hutan Mata Kucing, Kota Batam, Jumat (20/12/2019) lalu kembali didalangi oleh seorang pelaku begal kelas kakap.
Dia adalah pria berbadan tegap dan wajah sangar berinisial MTH atau Tigor.
Diketahui dari Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo, Tigor sendiri merupakan seorang residivis.
"Dia dulu pernah melakukan tindakan kriminal ini juga. Dia otaknya," ungkap Prasetyo saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (25/12/2019) sore.
Selain di sekitar hutan Mata Kucing, Tigor juga memimpin aksi sadis ini di wilayah Residence Melati Sekupang.
"Ada beberapa TKP lain di Sei Beduk, Sagulung, dan Bengkong. Sudah lama dia jadi otak," sambung Prasetyo.
• Pepet Motor Korban Sambil Acungkan Golok, Begini Cara 6 Begal di Batam Beraksi di Jalan Mata Kucing
Saat ditanyai sebelum konferensi pers pengungkapan kasus dimulai, Tigor mengatakan jika dia tak pernah mengadakan rekrutmen untuk para anggota lainnya.
"Saya tak pernah merekrut pak. Mereka bergabung dengan sukarela," terangnya sambil meringis kesakitan menahan perih luka di bagian kaki akibat timah panas dari polisi.
Tigor juga tak hanya melancarkan aksi sadis ini dengan satu kelompok saja.
Dia kerap berganti kelompok.
Pekerja Wanita Butuh Antar Jemput
Perusahaan yang mempekerjakan wanita dengan shift kerja hingga tiga shift diminta untuk menyiapkan fasilitas antar jemput bagi para pekerja.
Hal itu untuk menghindari terjadinya kriminalitas dengan sasaran pekerja wanita.
Fasilitas itu diberikan khususnya yang kerja pukul 23.00 WIB setiap harinya atau jam sebelas malam atau shift ketiga.
Imbauan yang disampaikan Serikat Pekerja di Batam itu menyusul adanya seorang pekerja wanita pegawai di BreadTalk Mega Mall, Batam Centre yang menjadi korban begal di Villa Muka Kuning, Batuaji, Batam, Jumat (20/9/2019) tengah malam.
Ia dibegal saat pulang kerja.
Ironisnya, pelaku membuang korban ke dalam parit di sekitar TKP.
• 5 Fakta Lengkap Pembegalan Pasutri, Suami Tewas Dibacok di Depan Istri, Kapolres: Tembak Pelaku!
• PERAMPOKAN DI BATAM - Sempat Melawan, Ain Akhirnya Lemes Setelah Kepala Dibenturkan Lantai

Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Saiful Badri mengingatkan kepada seluruh perusahaan di manapun khususnya di Batam untuk mulai memperhatikan keamanan para pekerja perempuan.
Khususnya jam sebelas malam. Baik yang masuk maupun yang pulang kerja.
“Karena salah satu kewajiban perusahaan menyiapkan alat transportasi. Bagi mereka perempuan yang kerja pada shift ketiga atau masuk dan pulang tengah malam atau pulang jam lima pagi. Jika tidak, maka ada korban berikutnya. Dimulai dari tempat penjemputan sampai ke tempat kerja dan sebaliknya dan tidak boleh diganti dengan uang. Soal penjagaan keamanan dan transportasi ini, ada regulasinya,” kata Saiful Rabu (25/9/2019).
Saiful mengatakan, regulasi yang mengatur soal ini adalah Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian turunannya Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 tentang Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan Antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00.
“Memang kita akui di Batam, tidak sedikit perusahaan yang melanggar ketentuan ini.Seharusnya pemerintah mengawasi perusahaan tertentu. Harus memberikan jaminan. Karena pemerintah yang punya regulasi, harusnya meningkatkan pengawasan. Tapi penilaian kami lemah untuk itu,” ujarnya.
Saiful meminta agar setiap perusahaan memperhatikan keamanan pekerja perempuan.
Sebab di Batam, kejadian begal yang korbannya perempuan tengah malam saat pulang atau pergi kerja bukan kali yang pertama.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Kota Batam Rudi Syakyakirti mengakui soal regulasi itu.
“Memang harus perusahaan menyediakan fasilitas antar jemput antara pukul 23.00 sampai dengan jam 07.00,” ujarnya.
Hanya saja persoalannya, kata Rudi, terkadang antara pekerja perempuan dengan perusahaan terjadi negosiasi.
Dilakukan dengan cara diuangkan.
“Maklum kan, sekarang banyak kendaraan pribadi. Jadi milih jalan pintas. Kalau di Batam beberapa perusahaan sudah melakukan penjemputan,” tambah Rudi.
Rudi mengakui, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 76 ayat 4 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Kepmennaker RI Nomor 224/MEN/2003 menyulitkan.
Dalam hal pengawasan.
“Karena pengawasan itu bagi setiap perusahaan wewenangnya Disnaker Provinsi,” katanya. (tribunbatam.id/ichwannurfadillah/leo halawa)