Pembahasan Gaji Karyawan, Nantinya Karyawan di Gaji Bukan Lagi Bulanan Tapi per Jam

Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal it

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
ilustrasi upah 

RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.

Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Nantinya Gaji Karyawan Bukan Bulanan Tapi per Jam, Easy Hiring Easy Firing, Tenaga Asing Dipermudah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved