Pembahasan Gaji Karyawan, Nantinya Karyawan di Gaji Bukan Lagi Bulanan Tapi per Jam
Pemerintah saat ini tengah mengkaji sejumlah aturan terkait ketenagakerjaan seperti fleksibilitas jam kerja hingga proses rekrutmen maupun PHK. Hal it
Editor:
Eko Setiawan
RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Nantinya Gaji Karyawan Bukan Bulanan Tapi per Jam, Easy Hiring Easy Firing, Tenaga Asing Dipermudah
Rekomendasi untuk Anda