Sri Mulyani Alami Ini Setelah Turunkan Ambang Batas Pembebasan Pajak & Bea Masuk Impor e-commerce
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menurunkan ambang batas pembebasan pajak dan bea masuk impor e-commerce.
Lantas bagaimana nasib buku impor yang selama ini bebas bea masuk? Bea Cukai ternyata memberi pengecualian untuk buku impor.
"Buku enggak kena tarif impor," ujar Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Senin (23/12/2019).
Selain itu, Heru pun menegaskan impor buku dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
"Untuk impor khusus buku bea masuk nol, PPN bebas, PPh tidak dipungut. Tidak ada pungutan khusus untuk buku baik bea masuk dan pajak impor," ujar dia.
Adapun untuk produk lain, bakal dikenakan tarif impor hingga 17,5 persen yang terdiri atas bea masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen.
Sementara untuk produk khusus tas, sepatu dan produk tekstil dikenakan tarif sebesar 15 persen sampai 30 persen dengan rincian.
Rinciannya yakni impor tas besaran bea masuk 15 persen hingga 20 persen, sepatu 25 persen hingga 30 persen, dan produk tekstil 15 persen hingga 20 persen.
Baca juga: Ditantang Jokowi Kurangi Impor BBM, Ini Jawaban Ahok Selain itu, ketiga produk tersebut juga masih dikenai PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.
"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.
Sebelumnya, Ditjen Bea Cukai mengumumkan aturan baru mengenai ambang batas pembebasan tarif impor atau deminimis value menjadi 3 dollar AS atau setara dengan Rp 42.000 (kurs: Rp 14.000) dari yang sebelumnya 75 dollar AS.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Bea Masuk Barang E-commerce, Sri Mulyani Dapat Petisi "