Breaking News
Senin, 27 April 2026

BATAM TERKINI

Pengesahan Ranperda RTRW Batam Molor, Ditunda 6 Bulan, Ini Kendalanya

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan melakukan sinkronisasi rancangan peraturan tersebut selama enam bulan ke depan.

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/roma uly sianturi
Suasana kegiatan Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Batam melakukan pembahasan Ranperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) Batam, untuk 20 tahun mendatang, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019 ini molor. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menunda hingga 2020 mendatang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan melakukan sinkronisasi rancangan peraturan tersebut selama enam bulan ke depan.

Demikian hal ini diungkapkan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Jeffry Simanjuntak.





Keputusan ini dibuat setelah Bapemperda meminta verifikasi dan pembaruan luas wilayah Batam. Ada pola ruang baru yang cukup besar sehingga harus diubah.

"Kondisi Batam secara tertulis, berbeda dengan fakta di lapangan," ujar Jeffry, Kamis (26/12/2019).

Dalam sidang paripurna Jumat (20/12/2019) lalu, seluruh anggota DPRD Batam sepakat agar Ranperda RTRW Batam ditunda selama enam bulan. Penundaan ini berdasarkan hasil kesepakatan di kementerian, setelah pansus berkonsultasi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), beberapa waktu lalu.

Diakuinya sesuai arahan kementerian, harmonisasi Ranperda RTRW tidak lagi membutuhkan panitia khusus (Pansus).

Namun cukup dibahas di tingkat Bapemperda DPRD Batam.

Pembersihan Eceng Gondok di Dam Duriangkang Baru Capai 3 Hektar, Ini Pesan BP Batam

Wawako Batam Amsakar Pantau Suasana Nobar Gerhana Matahari di Dataran Engku Putri

 

Selain itu, lanjut dia, Kementerian mempertegas agar titik koordinat tata ruang wilayah harus sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan saat ini.

"Mulainya Januari 2020. Dan kami juga akan konsultasi ke kementerian. Waktu yang diberikan singkat, yakni enam bulan," katanya.

Ia mengakui ranperda RTRW ini sebenarnya dijadwalkan selesai dibahas Jumat (20/12/2019) lalu.

Namun, sampai saat ini pihaknya masih membutuhkan pembahasan dengan pihak terkait, baik itu bersama Pemko Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Pemerintah Provinsi Kepri dan kementerian terkait.

“Oleh sebab itulah, harus ada penyempurnaan baik untuk bagian umum ranperda maupun setiap bab yang ada di ranperda,” katanya. (tribunbatam.id / Roma Uly Sianturi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved