ANAMBAS TERKINI

Plt Gubernur Kepri Resmikan Kecamatan Kute Siantan di Anambas, Ini Pesan Isdianto

Isdianto minta masyarakat agar dapat merawat dan menjaga dengan baik kecamatan yang baru diresmikan, sehingga Kecamatan Kute Siantan bisa maju

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/RAHMA TIKA
Peresmian Kecamatan Kute Siantan di Anambas, Kamis (26/12/2019). Kegiatan dihadiri Plt Gubernur Kepri, Isdianto 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas bertambah satu, yakni Kecamatan Kute Siantan. Setelah penantian yang cukup panjang, akhirnya Kecamatan Kute Siantan resmi menjadi kecamatan ke-10 di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Peresmian digelar di lapangan volly Desa Payalaman, Kecamatan Palmatak, pada Kamis (26/12/2019).

Peresmian Kecamatan Kute Siantan dihadiri langsung oleh Plt Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H.Isdianto, Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Wakil Bupati Kepulauan Anambas Wan Zuhendra, Sekretaris Daerah Sahtiar, Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Hasnidar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, dan seluruh tokoh masyarakat Kecamatan Palmatak.






Pantauan Tribunbatam.id di lapangan, tamu undangan yang hadir berasal dari 5 desa, yakni Desa Batu Ampar, Desa Teluk Bayur, Desa Matak, Desa Payaraman, dan Desa Payalaman.

Pada peresmian Kecamatan Kute Siantan, juga ditentukan siapa yang akan menjadi Camat Definitif. Raiz Nurdin terpilih sebagai Camat Kute Siantan.

Para masyarakat yang hadir serempak mengenakan pakaian melayu yakni baju kurung.

Mengharukan, Kisah Perjuangan Putra Deddy Dores Rela Jadi Ojol Demi Lunasi Utang Ayah

Rambut Keriting dengan Teknologi Wave Setting dari Korea Bakal Jadi Tren Rambut 2020, Mau Coba?

Begitupun para pria, mereka mengenakan pakaian melayu yang dipadukan dengan songket.

"Alhamdulillah Kecamatan Kute Siantan sudah diresmikan, selamat atas terpilihnya pejabat yang diamanahkan. Ini berkat upaya masyarakat semua," ujar Isdianto.

Ia meminta masyarakat agar dapat merawat dan menjaga dengan baik kecamatan yang baru diresmikan itu. Sehingga Kecamatan Kute Siantan bisa maju dan berkembang.

Apalagi terbentuknya Kecamatan Kute Siantan merupakan jerih payah dari semua pihak dan masyarakat, dan telah dinantikan sejak lama.

Pada kesempatan itu, Isdianto berjanji akan membuatkan lapangan bola di Kecamatan Kute Siantan. Itu sebagai bentuk rasa syukurnya.

"2021 nanti akan saya bikinkan lapangan bola insya allah, akan saya anggarkan nanti. Saya ingin memberikan rangsangan kepada masyarakat dan semua pihak. Selebihnya, masyarakat juga aktif, jangan sifatnya hanya menunggu saja," jelasnya.

Ia menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mensyukuri nikmat yang sangat luar biasa ini. 

"Syukuri ini, jika kita pandai bersyukur dengan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan, insya allah akan berkembang maju kedepannya. Saya beharap mari bersama-sama bersinergi untuk pembangunan kecamatan, dan terus pupuk kebersamaan kita," tutupnya.

Tujuh Tahun Menanti, Kute Siantan Kini Resmi Jadi Kecamatan

Setelah penantian cukup panjang, akhirnya Kute Siantan resmi menjadi kecamatan baru di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kecamatan Kute Siantan kini menjadi kecamatan yang ke-10 di Kepulauan Anambas, dengan kode wilayah 21.05.10.

Hal tersebut berdasarkan surat Nomor 138/7572/BAK, ditandatangani atas nama Menteri Dalam Negeri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Eko Subowo.

"Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Riau," ucap Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, Rabu (11/12/2019).

Iapun menambahkan, surat tersebut akan segera dilaporkan ke Gubernur Kepulauan Riau sebagai tanggapan surat yang dikirim Gubernur No 1382/1976/B.PEMTA/set, pada 24 Oktober 2019.

Untuk selanjutnya, Bupati menentukan siapa pelaksana tugas Camat, dan setelah berkoordinasi dengan Gubernur dan Kemendagri, menetapkan waktu yang tepat untuk peresmian Kecamatan Kute Siantan.

 Pemprov Kepri Sudah Kirim Berkas Pembentukan Kute Siantan Sebagai Kecamatan ke Kemendagri RI




"Harapan kita Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri bisa hadir saat peresmian nanti," tutur Wan.

Lebih lanjut dikatakan, melalui penantian panjang ini, berkat usaha dan doa bersama akhirnya Kute Siantan telah selesai melalui proses pemekaran, dan kini tinggal proses untuk melakukan peresmian bersama.

Warga Hibahkan Lahan untuk Kantor Camat

Sebelumnya, DPRD Anambas memandang perlu untuk berkoordinasi untuk merealisasikan pemekaran Kecamatan Kute Siantan. Dhannun, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas mengatakan, meski Panitia Khusus (Pansus) DPRD telah selesai, namun koordinasi dengan sejumlah pihak termasuk dengan Pemerintah Daerah, menurutnya perlu dilakukan untuk merealisasikan usulan dari masyarakat di Palmatak itu.

"Saya optimis kalau Kute Siantan ‎akan menjadi kecamatan baru. Oleh karena itu, perlu adanya koordinasi yang nyata menurut saya untuk bisa merealisasikan hal ini," ujarnya Senin (21/5/2018).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dari koordinasi yang dilakukan pada level Pemerintah Pusat, seperti Kementerian Dalam Negeri, salah satu syarat yang diminta, yakni data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ‎(KKP) menjadi dokumen pendukung untuk menguatkan kalau daerah tersebut merupakan kepulauan serta berada pada daerah perbatasan.

Tidak hanya itu, niat masyarakat untuk menggesa wilayah mereka menjadi sebuah kecamatan baru, coba ditunjukkan dengan lahan untuk pembangunan kantor camat berikut dengan rumah dinas camat hasil hibah dari warga. 

"Masyarakat ‎sangat mendukung pemekaran kecamatan ini terealisasi," ungkapnya.

 Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Anambas, Dokumen Kecamatan Kute Siantan Masih di Biro Hukum Kepri



Pihaknya juga menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk mengajukan Perubahan Perda terlebih dahulu berkaitan dengan pemekaran tiga kecamatan. Ini menurutnya penting karena dalam Peraturan Daerah sebelumnya, memuat tiga pemekaran kecamatan dalam satu dokumen.

"Ini saran dari kami untuk Pemerintah Daerah. Kita tentu tidak ingin juga dua kecamatan lainnya menunggu karena satu yang masih dalam proses," ungkapnya lagi. 

Setelah mengajukan perubahan Perda, nantinya perubahan Perda tersebut akan dibawa ke Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat melalui Kemendagri.

Dari sana kemudian akan diterbitkan nomor wilayah untuk menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun anggaran.

"Tahapannya lebih kurang seperti itu. Bila nomor wilayah ‎sudah diterbitkan, maka itu bisa menjadi dasar untuk menganggarkan kecamatan baru itu. Paling tidak sebagai tahap awal untuk operasional kantor terlebih dahulu," bebernya.

Seperti diketahui, dua kecamatan yang mendapat persetujuan untuk dimekarkan yakni Kecamatan Sintan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.

Pemprov Kepri Kirim Berkas ke Kemendagri

Pembentukan Kute Siantan menjadi kecamatan baru kembali bergulir belakangan ini. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengirimkan dokumen pendukung pembentukan kecamatan itu ke Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Permohonan persetujuan pembentukan kecamatan itu disampaikan Pemprov Kepri melalui surat per tanggal 8 Agustus 2019 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri, H Isdianto.
Ada 4 dokumen yang disampaikan Pemprov Kepri ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian ‎Dalam Negeri. di antaranya surat Bupati Kepulauan Anambas nomor 405/Kdh.KKA. 180/07. 19 tanggal 16 Juli 2019.

Surat itu berisi tentang permohonan persetujuan pembentukan Kecamatan Kute Siantan dan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Kepulauan Anambas tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan.  

Peta wilayah Kecamatan Kute Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas serta berita acara persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah tentang Penetapan Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan menjadi Peraturan Daerah.
Pertemuan antara Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD dengan perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tribun/istimewa.
Pertemuan antara Pansus Pemekaran Kecamatan DPRD dengan perwakilan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tribun/istimewa. (Istimewa)
Wakil Ketua ‎Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Jasril JML membenarkan adanya pengiriman dokumen tersebut.  
Menurut Jasril JML, Pemerintah Provinsi Kepri baru mengirimkan dokumen pembentukan usulan kecamatan ‎itu pada bulan Agustus ini karena tahapannya memang demikian.
"Memang prosesnya seperti itu. Dari provinsi sepertinya baru siap dilakukan pembahasan," ujar Jasril JML saat dihubungi TRIBUNBATAM.id melalui sambungan seluler, Kamis (8/8/2019). 
Jasril JML yang berada di Tanjungpinang namun menjadi anggota DPRD Anambas daerah pemilihan (Dapil) Palmatak dan Siantan Tengah ini menjelaskan, Pemerintah Daerah kembali mengirimkan usulan nomor registrasi ke Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi.
Pemerintah Provinsi kemudian mengirimkan usulan itu ke Kementerian Dalam Negeri.
 "Harapan kami semoga cepat terealisasi pembentukan kecamatan ini," ungkap Jasril JML
 Ada 5 desa yang masuk pembentukan kecamatan baru ini.
 Desa tersebut adalah Desa Payalaman, Payamaram, Batu Ampar, Matak dan Desa Teluk Bayur.
 Lima desa tersebut masuk ke Kecamatan Palmatak.
Massa Kute Siantan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Mereka meminta pemekaran kecamatan segera terwujud.
Massa Kute Siantan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. Mereka meminta pemekaran kecamatan segera terwujud. (Septyan Mulia Rohman.)
Pulau Tokong Belayar yang semula masuk ke Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara dimasukkan ke Desa Batu Ampar Kecamatan Kute Siantan. 
Usulan pembentukan ini sudah dilakukan panitia pemekaran sejak tahun 2012.
Saat ini, ada 9 kecamatan yang ada di Anambas.
Kecamatan itu meliputi Kecamatan Siantan, Siantan Selatan, Siantan Timur, Siantan Tengah.
Ada lagi Kecamatan Palmatak, Jemaja dan Jemaja Timur.
Lalu 2 kecamatan baru yakni Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.
Dua kecamatan ini juga sama-sama diusulkan sejak 2012

(Tribunbatam.id/rahma tika/septyan mulia rohman)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved