Ratna Sarumpaet BEBAS, Ibunda Atiqah Hasiholan Bakal Bikin Kejutan

Aktivis Ratna Sarumpaet kini bebas. Atiqah Hasiholan, turut mengomentari soal bebas sang ibu

(ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) Via Kompas.com
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Ratna Sarumpaet memberikan klarifikasi terkait pemberitaan penganiyaan terhadap dirinya di Kediaman Ratna Sarumpaet, Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Rabu (3/10/2018). Dalam konfrensi pers tersebut Ratna Sarumpaet mengaku telah merekayasa kabar terjadi penganiyaan terhadap dirinya pada 21 September 2018 di Bandung, namun sesungguhnya dirinya menemui dokter ahli bedah plastik di Jakarta untuk menyedot lemak di pipi sehingga menimbulkan muka lebam. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama/18 

Ratna Sarumpaet BEBAS, Ibunda Atiqah Hasiholan Bakal Bikin Ini Bersama Sang Cucu

TRIBUNBATAM.id - Aktivis Ratna Sarumpaet kini bisa menghirup udara bebas.

Terpidana kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet bebas setelah Permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Menkumham.

Melalui keterangan tertulisnya, Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan bahwa terpidana kasus penyebaran berita bohon itu bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi.

Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Ratna divonis bersalah setelah beberapa waktu lalu setelah menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Bersalah atas Kasus Berita Bohong

Inilah 5 Fakta Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet, Mulai dari Mengaku Dipukuli Hingga Ditangkap di Bandara

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.

Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong. 

Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)

Pernah Ajukan Banding Tapi Ditolak

Selama dipenjara, Ratna Ratna Sarumpaet diketahui pernah mengajukan banding soal kasusnya.

Pengajuan banding dilakukan Pada Rabu (17 Juli 2019 lalu, 

Melalui penasehat hukumnya, Insank Nasruddin, Ratna Sarumpaet waktu itu mendaftarkan permohonan bandingnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

"Kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," kata Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Insank mengatakan, keyakinan Ratna Sarumpaet untuk mengajukan banding timbul setelah rembukan dengan para penasehat hukumnya, Selasa (16/7/2019) malam.

Insank menjelaskan, pihaknya mengajukan banding karena dua hal.

Pertama, pihaknya menilai pengajuan banding tersebut bukan semata untuk kepentingan hukum Ratna melainkan putusan terhadap Ratna akan menjadi yurisprudensi atau menjadi pertimbangan hukum untuk kasus yang sama di masa depan.

"Justru kami menilai dua tahun ini, kenapa kami mengajukan banding bukan semata dari kepentingan hukum Bu Ratna, tapi keputusan ini nantinya akan jadi yurisprudensi. Kalau yang dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 itu adalah keonaran, terus kita tarik lagi, kita kaitkan lagi dengan benih keonaran, maka dikhawatirkan ini sangat berbahaya sekali," kata Insank.

 Kedua, pihaknya tidak sependapat jika demonstrasi dalam perkara Ratna Sarumpaet dinilai sebagai benih keonaran.

"Kedua, kalau demonstrasi, menyampaikan pendapat, konferensi pers dimaknai bibit keonaran, bagaimana eksistensi UUD tentang penyampaian pendapat. Bagaimana UU 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat? Ini menurut kami kontroversi kalau demonstrasi itu dinyatakan sebagai bibit keonaran. Ini yang kami tidak sependapat. Makanya kami mengajukan hal ini untuk kita putuskan, ayo kita ajukan banding," kata Insank.

Ulang tahun di penjara

Saat ditahan, diketahui Atiqah Hasiholan merayakan hari ulang tahun ke-70 sang ibu, Ratna Sarumpaet, di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Istri Rio Dewanto itu mengungkapkan perasaan sang ibu saat mendapat perayaan hari ulang tahunnya di rutan.

"Enggak ada suprise. Biasa aja, cuma ngaterin doang, Karena kita tau di sini banyak orang. Ibu ulangtahun ya sudah," ungkap Atiqah Hasiholan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

"Ini bukan acara kok, bukan suprise, bukan acara. Cuma kita datang selamatin sama-sama terus kita bawain tumpeng, tumpengnya juga buat dibagi-bagi di dalam," tambahnya.

Memang hanya syukuran sederhana, tapi momen makan bersama itu diwarnai keriangan dari cucu Ratna Sarumpaet, Salma Jihane Putri Dewanto.

"Justru Salma, yang senang. Dia potong kue, dia yang heboh dia yang tiup lilin gitu. Dia juga sering ke sini lihat neneknya," ucap Atiqah Hasiholan.

Sebagai seorang anak, Atiqah Hasiholan kini nampak lebih tegar melihat ibundanya dipenjara.

Bahkan dalam momen makan bersama di acara ulang tahun ibundanya, Atiqah Hasiholan mengaku tak ada sedikitpun suasana haru.

"Enggak ada (pesan). Pokoknya yang kalian harapkan emosional gitu-gitu, enggak ada. Masa gua ngarang."

"Menantikan air mata, beneran enggak ada biasa aja. Mungkin Kalau diawal-awal ya mungkin lebih emosional tapi sekarang karena udah 9 bulannya, ya sudah biasa aja," tukasnya.

Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima
Aktivis Ratna Sarumpaet menjalani sidang vonis kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet karena dianggap bersalah telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Sebelumnya diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet berulang tahun ke-70 tepat hari ini, Selasa (16/7/2019).

Keluarga pun menyiapkan sebuah acara syukuran di rutan Polda Metro Jaya, tempat Ratna Sarumpaet dipenjara.

Anak beserta cucunya, Atiqah Hasiholan dan Salma Jihane Putri Dewanto juga keluarga lainnya pun nampak hadir dalam acara itu.

"Oh cuma tumpengan biasa kan buat pak Polisi, buat tumpengan di dalam sama yang lainnya," kata Atiqah Hasiholan saat Grid.ID jumpai di Rutan Polda Metro Jaya, Selasa (16/7/2019).

Atiqah Hasiholan menolak menyebut acara itu sebagai pesta ulang tahun.

Menurutnya, dia dan keluarga hanya bermaksud makan bersama para tahanan dan juga para Polisi yang bertugas.

"Iya cuma bawa tumpeng dan kakak saya tadi bawa kue ulangtahun juga."

"Enggak lah gak ada ini kan cuma buat rame-rame aja buat yang di dalem dan buat penjaga penjaga tahanan," jelas Atiqah Hasiholan.

Melihat kondisi ibundanya yang harus melewati hari ulang tahun di balik penjara, Atiqah Hasiholan mengaku tak bersedih.

Atiqah kini menjadi sosok yang tegar setelah mendampingi Ratna Sarumpaet selama proses peradilan.

"Sedih ya mungkin kalau di awal-awal, nggak ya sekarang sih nggak," tukasnya.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bersalah akibat melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 tahun 1947 lantaran kebohongan yang dibuatnya menimbulkan keonaran.

Pada sidang putusan Kamis, 11 Juli 2019, Ratna Sarumpaet divonis dengan 2 tahun penjara.

Ratna Sarumpaet mendapati vonis yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni 6 tahun masa kurungan. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Permohonan Bebas Bersyarat Dikabulkan, Ratna Sarumpaet Keluar dari Lapas Hari Ini

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved