Kakak Beradik Tikam Temannya Hingga Tewas, Cuma Karena Uang Iuran Beli Paket Sabu Kurang Rp 4000
Pelaku, Wanda C marah karena korban tidak dapat membelikan sabu-sabu dari uang hasil pengumpulan mereka bertiga sebanyak Rp 46.000.
TRIBUNBATAM.id -Seorang pria tewas dibubnuh dua orang pelaku yang diketahui merupakan kakak beradik.
Pembunuhan ini dipicu karena permasalahan spele, uang iuran buat beli sabu kurang Rp 4000.
Husnul N (47) tewas setelah mengeluarkan banyak darah karena luka tusukan senjata tajam di Jalan Perjuangan, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai pada Kamis (26/12/2019).
• Hari Pertama Tugas di Anambas, Kapolres Dipo Alam Pantau Pengamanan Natal & Tahun Baru
• Ini Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan, Ternyata Berpangkat Brigadir
• Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Dapat Pendampingan Hukum Dari Mabes Polri
Pelakunya, kakak adik bernama Wanda C (35) dan adiknya berinisial T.C (20).
Kapolrestabes Medan Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, peristiwa itu terjadi pukul 20.00 WIB.
Saat itu, saksi warga melihat korban tidak berdaya karena lukanya kemudian melapor ke Polsek Medan Area.
Polisi kemudian langsung ke tempat kejadian perkara.
• Terungkap, Penangkapan Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Dibantu Anggota Brimob
• Wings Air Opens Karimun-Pekanbaru Route, Aunur Rafiq Optimistic There will be Many of Enthusiasts
Dari pemeriksaan luar, pada tubuh korban ditemukan dua luka tusukan di bagian bawah ketiaknya.
Dari situ, pihaknya mengumpulkan saksi dan mencari alat bukti, hasilnya mereka mendapatkan identitas pelaku.
"Dari hasil otopsi di luar, sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Medan, ditemukan ada luka tusuk di (bawah ketiak) sebelah kiri, dua lubang," kata Dadang di Mapolrestabes Medan, Jumat sore (27/12/2019).
Dadang menjelaskan, pembunuhan terhadap Husnul ini bermula dari perkara sepele.
Pelaku, Wanda C marah karena korban tidak dapat membelikan sabu-sabu dari uang hasil pengumpulan mereka bertiga sebanyak Rp 46.000.
TC, kata dia, memberi uang Rp 20.000, Wanda Rp 16.000 dan Husnul Rp 10.000.
Kemudian, karena marah dan emosi, korban menampar Wanda. Adiknya, T.C, bereaksi membantu abangnya.
Saat itu, korban melarikan diri dan dikejar.
Korban yang terjatuh, kemudian ditangkap oleh pelaku.
"Adiknya memegang dan mengatakan kepada abangnya, tikam-tikam. Kemudian ditikam lah korban oleh W, dua kali tusukan, terkapar, berlumuran darah, kemudian ditinggalkan," katanya.
Sesaat kemudian, korban ditemukan tidak berdaya oleh warga.
Namun, polisi membutuhkan waktu sekitar 4 jam untuk menangkap Wanda.
Wanda ditangkap di Jalan Juanda, Medan.
Sedangkan adiknya, T.C, saat ini masih dalam pencarian. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pisau lipat stainless.
"Pisau ini sering dibawa oleh W. Kita berharap T segera menyerahkan diri karena kalau tidak, tentu hukumanhya akan lebih berat. Hubungan mereka bertiga ini pertemanan, tapi W dan T itu abang dan adik. Dari pendalaman, mereka memang sering berinteraksi," katanya.
Dadang menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 ayat 1 jo 170 ayat 2 ke 3 jo Pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan atau penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hanya Karena Uang Rp 4000, Kakak Adik Tikam Temannya hingga Tewas"


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											