Belanja ke Pasar Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta, Hermawati Diamankan Polisi
Modus pelaku, yakni belanja ke pasar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Sejumlah pedagang di Kabupaten Gowa dilaporkan jadi korban.
TRIBUNBATAM.id - Polsek Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan mengamankan seorang pengedar uang palsu.
Dari tangan pelaku berjenis kelamin perempuan itu, polisi mendapatkan uang palsu senilai Rp 9,6 juta.
Modus pelaku, yakni belanja ke pasar dengan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Sejumlah pedagang di Kabupaten Gowa dilaporkan menjadi korban penipuan uang palsu tersebut. Tidak hanya sekali, ada yang sudah beberapa kali menjadi korban dari pelaku yang sama.
Kejadian nahas ini terjadi di Pasar Minasa Maupa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (26/12/2019) pagi.
• Lolos Dari Pidana Mati, Mantan Menteri Ini Dipenjara Seumur Hidup Gegara Terima Suap
• Warga Tanjungpinang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2020, Dianjurkan Gelar Doa dan Dzikir
Berikut lima fakta uang palsu di Gowa, dan kronologis
1. Ditangkap, Pelaku Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta

Hermawati (28) tersangka pengedar dugaan uang palsu dihadirkan dalam rilis di halaman Mapolres Gowa, Jumat (27/12/2019). (Foto Ari Maryadi Tribun Timur)
Perempuan cantik pengedar dugaan uang palsu di Kabupaten Gowa telah ditangkap polisi.
IR yang kedapatan berbelanja uang palsu awalnya diamankan oleh petugas Pasar Minasa Maupa.
Setelahnya, IR langsung dibawa ke Mapolsek Somba Opu beserta tas berisi dugaan uang palsu.
Kapolsek Somba Opu, Kompol Syafei Rivai menyampaikan terlapor membawa uang senilai Rp 9,6 juta ke pasar Minasa Maupa.
Hal itu didasarkan jumlah uang yang ditemukan dari tas perempuan tersebut.
Uangnya itu pecahan Rp100 ribu. Jumlahnya Rp 9.6 juta. Uang itu diduga merupakan uang palsu.
"Kami telah mengamankan barang bukti diduga uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 9.600.000 yang ada didalam tas IR," kata Kompol Syafei.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hermawati-28-tersangka-pengedar-dugaan-uang-palsu-d.jpg)