Setiap Rumah Sepi, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Nafsu Birahi Ayah Tiri, Kini Korban Hamil 7 Bulan
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.
TRIBUNBATAM.id - Ayah tiri memperkosa anak istrinya hingga membuat sang anak berbadan dua.
Saat ini, sang anak harus menerima pahitnya mengandung anak yang tidak pernah ia inginkan.
Bahkan usia kandungannya saat ini sudah delapan bulan.
• Usai Disekap dan Digilir 8 Pria, Remaja 16 Tahun Ditinggal di Pinggir Jalan, Begini Pengakuan Korban
• Gadis 16 Tahun Disekap Selama 2 Hari Sambil Digilir 8 Pria, Polisi Baru Tangkap 6 Pelaku
• 7 Hotel di Jogja Tawarkan Paket Hotel Tahun Baru 2020, Ini Daftarnya!
Sungguh kejam perbuatan yang dilakukan oleh GS (54).
Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.
KBO Reskrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Sudiasa dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, kasus itu sudah dilaporkan sejak November 2019.
Dimana, korban diketahui berinisial S (17), dan saat ini dalam keadaan hamil 7,5 bulan.
• Stok BBM 2020 Pertamina Untuk Kepri Masih Tunggu Keputusan BPH Migas
• Pelaku Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan Teriak Dendam, Ini Kasus Polisi yang Ditangani KPK
• Satgas Pangan Provinsi Kepri Lakukan Pemantauan ke Pasar Untuk Antisipasi Lonjakan Sembako
Sementara terhadap pelaku GS, sebut belum bisa dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini.
Iptu Sudiasa pun menjelaskan, GS terbukti sudah lima kali memperkosa anak tirinya sendiri, terhitung sejak April 2019.
Aksi bejat itu dilakukan oleh GS saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
"Saat rumah sepi, ibu dan saudaranya keluar, pelaku kemudian mengancam korban. Sehingga korban merasa ketakutan dan akhirnya meladeni. Sudah lima kali disetubuhi hingga korban saat ini hamil usianya sudah 7,5 bulan," terangnya.
Kasus ini jelas Iptu Sudiasa baru diketahui oleh pihak keluarga setelah korban berbadan dua.
Diperkosa Ayah Kandung Korban Depresi
Kasus lain, terdakwa MS (46), dihukum 14 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Putusan itu dibacakan hakim Slamet Budiono dalam persidangan di PN Jember Kamis (19/12/2019).