Setiap Rumah Sepi, Gadis 17 Tahun Jadi Korban Nafsu Birahi Ayah Tiri, Kini Korban Hamil 7 Bulan

Pria asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng ini nekat menyetubuhi anak tirinya sendiri, hingga hamil.

Editor: Eko Setiawan
Heta News via Tribun Manado
5 Fakta Kasus Bripda DP, Anggota Polisi yang Hamili dan Aniaya Pacar, Gigi Geraham sampai Tanggal 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 15 tahun penjara.

MH dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana mengancam anak melakukan persetubuhan.

Menurut hakim, MH terbukti memperkosa anaknya sendiri. MH didakwa melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa menerima putusan tersebut,” kata Naniek Sudiarti selaku kuasa hukum terdakwa.

Menurut Naniek, kejadian pemerkosaan itu terjadi saat anak terdakwa yang merupakan santriwati, sedang pulang liburan menjelang hari raya Idul Fitri 2019.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 2 Juni 2019 lalu.

“Korban masih berumur 15 tahun,” kata Naniek.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Jember Solihati menilai, pelaku kekerasan seksual yang merupakan Ayah kandung sendiri, harus ada pencabutan kewaliannya.

Menurut dia, status walinya bisa dipindahkan pada keluarga lain yang secara hukum masih bisa menjadi wali anak.

Sebab, bila tidak dicabut, menurut Solihati, status tersebut dikhawatirkan mengganggu masa depan anak korban pemerkosaan.

“Misalnya anaknya akan menikah, bisa tidak diberi izin untuk menikah,” kata Solihati. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pria di Buleleng Ancam Anak Tiri Bersetubuh Tiap Rumah Sepi, Sudah 5 Kali Sekarang Tunggu Melahirkan

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved