BATAM TERKINI
Redzone Taksi Online Mutlak Kewenangan Pengelola Kawasan, Dishub Kepri Hanya Berwenang Soal Izin
Frengki Willinato mengatakan bahwa yang punya kewenangan membolehkan pihak mana saja masuk ke dalam kawasan tersebut adalah pihak pengelola kawasan.
Redzone Taksi Online Mutlak Kewenangan Pengelola Kawasan, Dishub Kepri Hanya Berwenang Soal Izin
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pertikaian antara driver taksi online dan supir konvensional belakangan ini tidak ada habisnya dan tanpa ada solusi yang pasti.
Keributan antara kedua belah pihak pun sering terjadi di sekitar kawasan yang masuk dalam redzone.
Menanggapi masalah ini Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Frengki Willinato mengatakan bahwa yang punya kewenangan membolehkan pihak mana saja masuk ke dalam kawasan tersebut adalah pihak pengelola kawasan.
"Yang punya kewenangan adalah pihak pengelola. Contoh seperti Bandara Hang Nadim, mereka yang mengeluarkan kebijakan mana yang bisa beroperasi di situ dan mana yang tidak boleh," ujar Frengki.
• BREAKINGNEWS - Taksi Online dan Taksi Konvensional Batam Cekcok Karena Red Zone
Menurut Frengky, pihaknya hanya berwenang di perizinan bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK).
"Kita hanya disisi regulasi perizinan saja, sebenarnya kawasan tempat bisa beroperasi taksi online itu wewenang pengelola kawasan," ujarnya.
Frengki berjanji diawal tahun nanti akan mendudukkan kembali antara taksi online dan Konvensional, agar gesekan diantara keduanya bisa di minimalisir
"Rencananya awal tahun nanti kita akan kumpulkan kembali taksi online dan konvensional," kata Frengki kepada Tribun. (Tribunbatam.id/alamudin hamapu)