Sabtu, 11 April 2026

BREAKINGNEWS

BREAKINGNEWS - Taksi Online dan Taksi Konvensional Batam Cekcok Karena Red Zone

Pertikaian antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi, Sabtu (28/12/2019) sore di bundaran BP Batam.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Pertikaian antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi, Sabtu (28/12/2019) sore. 

BREAKINGNEWS - Taksi Online dan Taksi Konvensional Batam Cekcok Karena Red Zone

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pertikaian antara taksi online dan taksi konvensional kembali terjadi, Sabtu (28/12/2019) sore.

Dari informasi yang TRIBUNBATAM.id dapatkan, keduanya terlibat adu mulut di sekitar wilayah bundaran Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Cekcok antara keduanya pun kembali disebabkan permasalahan titik jemput penumpang.

"Masalah red zone lagi. Biasa, masih dilarang," kata salah seorang sumber kepada TRIBUNBATAM.id.

Seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengirimkan rekaman video keributan antara kedua belah pihak kepada TRIBUNBATAM.id.

Terlihat dari rekaman video itu, baik pihak taksi online dan taksi konvensional saling singgung terkait permasalahan payung hukum red zone atau titik jemput penumpang.

"Info terakhir sudah ada pihak kepolisian di sana," sambung sumber itu.

Pertikaian kedua belah pihak seolah tak pernah usai setelah dua hari sebelumnya baik taksi online dan taksi konvensional juga ribut di sekitar wilayah Nagoya Hill, Batam

Red Zone Tak Wajib

Hingga saat ini, pemicu konflik antara taksi online dan konvensional masih seputar area red zone alias titik jemput taksi online.

Dari sejumlah keributan, pihak taksi konvensional di Batam mengaku kerap mendapati beberapa pengemudi taksi online menjemput penumpang di wilayah red zone (kesepakatan titik jemput).

Menanggapi hal itu, salah satu anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring pun turut mempertanyakan kekuatan hukum titik jemput atau kerap disebut red zone itu.

"Red zone itu tidak wajib. Sebab, itu tidak ada payung hukumnya jika mereduksi dari aturan PM 118," jelasnya kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (27/12/2019).

Bahkan, dia mengatakan jika setiap pengelola kawasan di Batam memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusannya terkait polemik titik jemput penumpang ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved