Kenaikan Harga Rokok
MULAI HARI INI 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya
Mulai hari ini 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok. Ini rinciannya!
MULAI HARI INI 1 Januari 2020 Harga Rokok Naik 35 Persen, Ini Rinciannya
TRIBUNBATAM.id - Mulai hari ini 1 Januari 2020, pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen.
Imbasnya ada kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen
Kenaikan harga rokok sejalan dengan aturan pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang akan berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang.
• Harga Rokok di Tahun 2020 Bakal Naik, Simak Cara Ampuh Berhenti Merokok
• Tak Lagi Layani Cukai Fisik,Pemasukan Cukai Rokok di Batam Melonjak 2 Kali Lipat
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Jika dirinci, rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen.
Follow Instagram Tribun Batam:
Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen.
Kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Sedangkan, jenis produk tembakau seperti tembakau iris, rokok daun, sigaret kelembek kemenyan, dan cerutu tidak mengalami kenaikan tarif cukai.
Kalau dihitung dengan cukai rokok yang baru, maka per 1 Januari 2020, harga sebungkus rokok bisa mencapai di atas Rp 30 ribu.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah.
CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-ilustrasi-harga-rokok-cukai-rokok.jpg)