Penyidik Bakamla Ungkap Modus Arang Bakau, Coba Kelabui Petugas Mainkan Keterangan Harga Jual
Tiga kontainer arang bakau sebelumnya diamankan tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK dan Disperindag Kota Batam tujuan Singapura dan Cina.
Penulis: Eko Setiawan | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyidik Badan Keamanan Laut (Bakamla) masih melakukan penyelidikan terkait arang bakau yang sebelumnya diamankan 25 Desember 2019 lalu.
Kasubag Humas Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Letkol Bakamla Mardiono mengatakan, ada beberapa unsur pasal pidana yang perlu ditindak lanjuti dalam proses hukum tersebut.
Dari 3 Kontainer arang yang diamankan diketahui 2 kontainer milik dari HR dan 1 kontainer milik AH, Keduanya mengekspor arang bakau ke Singapura dan Cina melalui jalur laut.
Dari pemeriksaan pihak Bakamla bersama pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan DLHK serta Disperindag Kota Batam diketahui, harga arang bakau yang ditulis dalam dokumen invoice ternyata lebih rendah dibandingkan dengan harga jual di dalam negeri.
"Mereka menempatkan keterangan harga arang bakau untuk dikirim ke luar Negeri, berkisar Rp 2.800 dan Rp 6.400. Sedangkan harga beli dari dapur berkisar Rp 3.500 dan harga pasar di sini sekitar Rp 7.500," sebut Mardiono kepada TribunBatam.id, Kamis (2/12/2019) siang.
Menurutnya, Bakamla juga sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak seperti dari petugas Bea cukai dan Pajak.
"Permasalahan ini sudah dilaporkan ke tingkat pusat," sebutnya.
Bakamla juga mendapatkan informasi bahwa semua arang yang didapat tersebut bukan dari kawasan Lingga saja.
Mereka berani berkata demikian lantaran mempunyai data yang pasti.
Pelaku menurutnya sangat rapi untuk melakukan pengambilan bakau.
"Misalnya begini, mereka meminta izin pengambilan bakau di satu titik, namun pengambilannya bukan di titik itu. Dia menebang bakau dari sejumlah titik yang ada di Batam," sebutnya.
Jika memang izin pengambilan bakau itu dilakukan di titik yang mana bakau ditebang, pastinya dalam beberapa operasi saja bakau itu akan habis.
"Sejauh ini, lokasi yang diizinkan pengambilan bakaunya begitu saja, tidak pernah habis. Pertanyaannya di sana, ini lokasi lain habis semua ditebang dan di beberapa titik penebangan bakau ditemukan dugaan kerusakan kelestarian lingkungan hidup khususnya kerusakan hutan bakau" sebutnya.
Badan Kemanan Laut (Bakamla) RI sebelumnya mengagalkan pengiriman 75 ton arang dapur di perairan perbatasan Batam-Singapura, Rabu (25/12/2019) lalu.
Hal itu terungkap saat Bakamla RI menggelar ekspos tiga kontainer bermuatan Arang di Pelabuhan Batu Ampar, Jumat (27/12/2019).
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Muda, S Irawan mengatakan bahwa 3 unit gerobak kontainer yang bermuatan Arang itu berhasil diamankan pihaknya di perairan Batam.
"Tiga unit kontainer bermuatan arang bakau diamankan tim gabungan Satgassus Trisula Bakamla RI, KLHK dan Disperindag dari kapal tugboat SM XVII beserta Tongkang Best Link-1818 berhasil diamankan," ujarnya.
Kata Irawan, kapal tugboat itu saat tengah berlayar dari Batam hendak menuju Singapura, dan dari kemudian dibawa ke China.
Tiga kontainer berisi arang itu diamankan karena diduga tanpa dokumen yang jelas atau ilegal.
Bahkan Irawan membeberkan bahwa pengiriman barang Arang bakau dari Batam diperkirakan mencapai 1.000 ton dalam satu bulan.
"Memang sebenarnya nilai Arang Bakau tidak terlalu besar, namun dampaknya itu, sebab pembuatan arang merupakan dari hutan pohon bakau. Coba bayangkan jika hutan Bakau Mangrove kita ditebang terus menerus, apa dampak yang akan kita rasakan?," sebutnya.
Pembuatan arang itu akan membahayakan alam di Batam.
"Imbasnya terhadap lingkungan kita akan terjadi abrasi, dan kehidupan biota laut kita juga akan terancam," jelasnya.
Apalagi belum lama ini, Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup sudah menjadikan Batam sebagai kawasan konservasi mangrove.
"Kalau ini dibiarkan habis mangrove kita," katanya.(*)