Cina Klaim Sepihak Pulau Natuna, Begini Reaksi Menko Polhukam Mahfud MD

Penolakannya atas klaim historis Cina di zona ekonomi eksklusif Indonesia terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)
Ilustrasi -- Sebanyak 13 kapal nelayan asing berbendera Vietnam siap ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Sabtu (4/5/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD masih menunggu perkembangan terkait klaim historis Cina atas Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Perairan Natuna, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.

Mahfud MD mengatakan, Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan nota protes atas masuknya nelayan-nelayan Cina ke Perairan Natuna di Kepulauan Riau tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, kembali menegaskan penolakannya atas klaim historis Cina di zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) yang terletak dekat perairan Kepulauan Natuna, Provinsi Riau.

3 Kapal Vietnam Tembak-tembakan di Perairan Natuna, Mencoba Melawan Petugas Saat Diamankan

Susi Tak Lagi Jadi Menteri, Kapal Vietnam Kini Berpesta Pora Nyolong Ikan di Natuna

VIRAL Kapal Vietnam Pesta Pora Curi Ikan di Laut Natuna hingga Tebar Pukat Gendeng, Simak Videonya

Penolakan tersebut disampaikan sehari setelah Kementerian Luar Negeri Cina mengaku memiliki kedaulatan atas wilayah perairan di dekat Kepulauan Nansha atau Kepulauan Spratly yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan klaim RRT atau Cina tidak berdasar.

"Klaim historis RRT atas ZEEI dengan alasan bahwa para nelayan China telah lama beraktivitas di perairan dimaksud bersifat unilateral, tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diakui oleh UNCLOS 1982," jelas Kementerian Luar Negeri pada Rabu (1/1/2020).


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Mahfud MD Sikapi Klaim Cina di Perairan Natuna

Sejumlah kapal asing penangkap ikan milik China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Secara kronologi waktu, kapan kapal-kapal ini masuk ke wilayah Indonesia?

Melansir Kompas TV, Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Laksmana Madya Achmad Taufiqoerrochman menyebutkan, Bakamla mengetahui hal ini dari kerja sama regional yang dilakukan pada 10 Desember 2019.

"Di dunia ini akan ada pergerakan memang, kapal-kapal fishing fleet-nya dari utara ke selatan yang kemungkinan masuk ke kita,. Maka, kami kerahkan kapal-kapal kita ke sana," kata Taufiq.

Diperkirakan, kapal-kapal tersebut akan masuk ke perairan Indonesia pada 17 Desmber 2019.

Ternyata, kapal-kapal asing masuk dua hari setelah perkiraan, yaitu 19 Desember 2019.

Kemudian, Bakamla melakukan upaya pengusiran.

"Kami temukan, kami usir. Jadi kami sampaikan, ini peraturan kita dan sebagainya. Mereka keluar. Tapi tanggal 24 (Desember) dia kembali lagi dengan perbuatan, kami tetap hadir di sana," ujar dia.

"Ini sudah kami koordinasikan ke Kemenko Polhukam, Kementerian Luar Negeri, karena walaupun bagaimana tentunya kita harus melakukan suatu kegiatan yang ada orkestrastif, dari segi diplomasi ada di Kementerian Luar Negari, kami laporkan, sudah sampai ke Presiden," lanjut dia

Nota protes

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), melalui keterangan resmi yang dikutip dari situs Kemenlu, mengaku telah mendapat laporan dari Bakamla dan telah memanggil Duta Besar China yang ada di Jakarta.

 Hasil dari pertemuan itu, Dubes China akan menyampaikan sejumlah catatan yang diberikan kepada Pemerintahan China di Beijing.

Cara diplomatis ini ditempuh agar hubungan baik kedua negara tetap terjaga.

"Ada laporan awal dari Bakamla yang kemudian diverifikasi dalam rapat interkem yang diadakan di Kemlu kemarin siang. Dalam pertemuan kemarin, Dubes RRT akan menyampaikannya ke Beijing," kata Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenlu, Teuku Faizasyah, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/12/2019).

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar ZEE Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) fishing.

Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

"Dari pertemuan di Kemlu tersebut dapat diverifikasi koordinat kapal-kapal nelayan RRT dan coast guard yang memasuki ZEE indonesia," ujar Teuku Faizasyah.

Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Masuknya Kapal China ke Perairan Natuna yang Diprotes Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved