BATAM HARI INI
Perwakilan ASK Tak Ambil Pusing Pengelola Mal di Batam Centre Tarik Kebijakan Soal Taksi Online
Perwakilan Angkutan Sewa Khusus (ASK), Sawir tak ambil pusing manajemen mal di Batam Centre menarik kebijakan taksi online boleh beraktivitas di sana.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Nasib pengemudi taksi online di Kota Batam, Provinsi Kepri tak kunjung ada kepastian.
Sebuah pusat perbelanjaan terbesar di Batam Centre menarik keputusannya untuk memperbolehkan taksi online beraktivitas di kawasan miliknya, Kamis (2/1/2020) lalu.
Perubahan kebijakan itu diakibatkan adanya desakan dari pihak taksi konvensional kepada manajemen agar tetap mempertimbangkan kearifan lokal yang telah lama digaungkan terhadap aturan titik jemput penumpang.
Menyikapi hal ini, perwakilan Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Batam pun tak ingin ambil pusing.

Kepada TribunBatam.id, perwakilan ASK ini menyebut jika hal itu tak akan membuat pihaknya bergeming.
"Mau itu ditunda atau dibatalkan, tidak jadi masalah. Seharusnya izin operasional milik kami itu menjadi pertimbangan mereka. Jelas disebutkan dalam izin itu wilayah operasi kami di Batam, lagi pula pengelola mal tidak bisa membatasi keinginan pelanggannya," ucap seorang perwakilan Badan Usaha ASK, Sawir di Batam, Minggu (5/1/2020) siang.
Dia mengatakan, polemik ini tidak akan meluas dan menimbulkan konflik jika Pemerintah Provinsi Kepri dalam hal ini Dinas Perhubungan memiliki ketegasan.
Sawir tak ingin keributan antara taksi online dan taksi konvensional di Batam terus terjadi dan membuat 'pihak ketiga' mengambil keuntungan dari situasi ini.
"Kearifan lokal itu jangan dipolitisasi. Perda belum ada, Perwako belum ada kok sudah ada kearifan lokal. Kalau memang sebagian orang meminta kearifan lokal, saya sebagai pengelola ASK tempat taksi online bernaung juga ingin memintanya. Memang kalau kami memanfaatkan teknologi tak boleh bicara kearifan lokal," sesalnya.
Seharusnya, lanjut Sawir, Dishub Kepri dapat memberikan sosialisasi terkait izin operasional taksi online di Batam kepada seluruh pengelola kawasan.
Tugas ini menurutnya lagi menjadi kewajiban Dishub Kepri sebagai pemberi izin.
"Izin yang terbit itu sudah mendapat rekomendasi dari Dishub Batam. Sudah uji KIR, dan sudah Surat Penetuan Jenis Kendaraan (SPJK). Kenapa masih dipersoalkan keberadaannya. Taksi online ini sudah sama dengan angkutan umum loh," ucapnya.
Dia juga meminta pihak aplikator ikut turun tangan untuk menyikapi persoalan ini.
Sawir tak ingin pihak aplikator hanya berdiam diri dan membiarkan 'bola panas' ini semakin membesar.
Ratusan pengemudi taksi konvensional menyelenggarakan aksi solidaritas di sekitar kawasan mal di Batam Centre, Kamis (2/1/2020) lalu.