Jumat, 8 Mei 2026

BATAM TERKINI

Mega Mall Batalkan Izin Taksi Online Bebas Masuk Kawasan Mal, Ini Kata Anggota DPRD Batam

Manajemen Mega Mall Batam Centre mencabut kembali surat keputusan terkait penjemputan penumpang di wilayah mal tersebut. Ini kata anggota DPRD Batam.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/Ganjar Witriana
Titik Penjemputan Taksi Online di Batam 

Mega Mall Batalkan Izin Taksi Online Bebas Masuk Kawasan Mal, Ini Kata Anggota DPRD Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Anggota Komisi III DPRD Batam, Thomas Arihta Sembiring menyayangkan keputusan manajemen Mega Mall Batam Centre mencabut kembali surat keputusan terkait penjemputan penumpang di wilayah mal tersebut.

"Apapun itu, seharusnya tunduk pada aturan yang diterbitkan pemerintah melalui PM 118 tahun 2018 itu. Kalau izin operasional telah diterbitkan, artinya mereka legal secara hukum," jelasnya kepada TRIBUNBATAM.id.

Menurutnya, keputusan Mega Mall seharusnya dapat mengacu pada kepentingan orang banyak dalam hal ini pengunjung.

Menurutnya, walau Mega Mall memiliki wilayah teritorial, namun hal itu juga harus sejalan dengan aturan milik pemerintah.

"Aturan menteri itu sifatnya nasional, jadi tak ada pembatasan hak pelanggan untuk memilih moda transportasi apa yang akan digunakan. Toh mereka juga berhak memilih," sambungnya.

Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, turut mempertanyakan terkait aturan titik jemput penumpang atau kerap disebut sebagai red zone.

Kebijakan Mal di Batam Centre Soal Taksi Online, Perwakilan ASK: Kami Tak Mau Ambil Pusing

Baginya, tak ada payung hukum terkait pengaturan itu.

"Mana perdanya? Jadi tak ada acuan," sesalnya terkait polemik berkepanjangan ini.

Tak hanya itu, dia mengatakan jika memang ada sebuah kearifan lokal, maka seharusnya dibentuk ke dalam aturan hukum agar tak menjadikan keributan antara kedua belah pihak baik taksi online dan konvensional semakin larut.

"Kearifan lokal itu dalam bentuk undang-undang atau hanya konvensi? Kalau dalam bentuk konvensi, siapa yang menetapkan itu. Tidak ada perdanya terkait kearifan lokal itu. Kalau bicara kearifan lokal dalam bentuk konvensi, itu hanya sepihak dan tidak menyeluruh," katanya.

Dia meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri segera menuntaskan polemik ini.

Sementara itu, perwakilan Badan Usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) juga meminta Dishub Kepri beserta Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepri muncul sebagai penyelesai masalah (problem solver) yang independen dalam masalah ini.

"Pemerintah dan Organda itu sebagai konstituen yang independen. Jangan nanti polemik ini ada pihak ketiga yang mengambil keuntungan," kata pengelola Badan Usaha ASK PT Diva Citra Sjati, Sawir.

Terpisah, Dinas Perhubungan Kepri melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Frengki Willianto belum menjawab upaya konfirmasi dari Tribun.

Jauh hari sebelumnya, Frengki berjanji akan segera memanggil beberapa pihak pengelola kawasan untuk membicarakan perihal polemik titik jemput ini. (tribunbatam.id/ichwan nur fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved