ANAMBAS HARI INI

Pemkab Baru Usulkan Ranperda Kabupaten Layak Anak ke DPRD Anambas

Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya memperoleh penghargaan sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama, Senin (23/7/2019).

tribunbatam.id/rahmatika
Rapat paripurna Ranperda di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020). 

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak baru disampaikan Pemkab Anambas melalui Bupati ke DPRD dalam rapat paripurna. 

Dalam penyampaian Ranperda tersebut, Abdul Haris menuturkan, pembentukan Ranperda Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen sebagai upaya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga dan masyarakat.

"Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan tersebut sebagai kebijakan perlindungan anak dan pemenuhan hak anak melalui pengarustamaan hak anak," ucap Haris, pada penyampaiannya di lantai I Gedung DPRD Anambas, Senin (6/1/2020).

Haris mengatakan masa depan bangsa bergantung bagaimana masyarakat dan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak. Tentunya hal ini merujuk bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial.

Dengan adanya kebijakan itu Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas telah mengembangkan inisiatif upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak.

Maka urusan pemerintahan dibidang perlindungan anak berupa kebijakan program, dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup.

"Tentunya program ini harus dioptimalkan, anak harus mendapat perlindungan serta terhindar dari diskriminasi, ini menjadi urusan wajib pemerintah daerah," ucap Abdul Haris.

Kabupaten Kepulauan Anambas sebelumnya memperoleh penghargaan sebagai kabupaten layak anak tingkat pratama Senin (23/7/2019).

Penghargaan yang diberikan di Hotel Four Points, Makassar, Sulawesi Selatan ini langsung diberikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia kepada Bupati Anambas, Abdul Haris.

Sampaikan Tiga Ranperda

Tiga rapat paripurna dilaksanakan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas di lantai I ruang rapat paripurna DPRD, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (6/1/2020). 

Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris diikuti oleh 12 dari 20 wakil rakyat Anambas. 

Dalam penyampaiannya, Haris mengatakan bahwa akan ada tiga Ranperda yang akan dibahas, yakni Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Ranperda Kabupaten layak anak, dan Ranperda tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.

Menurutnya, keberadaan BUMD penting dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah.

Contohnya Perusahaan Daerah (Perusda) Anambas sejahtera yang dibentuk berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 tentang pendirian perusahaan daerah Anambas Sejahtera.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved