Terungkap Kegelisahan Novel Baswedan Usai di Periksa, Khawatir Pasal yang Diterapkan Tidak Tepat

Pihak penyidik juga memberi keterangan yang disampaikan kepada Novel menggunakan sebuah berkas dengan jumlah halaman sekira 17 atau 18 lembar

Editor: Eko Setiawan
KOMPAS.COM
Kuasa Hukum Novel Baswedan Ungkap Keanehan Sebelum Ditangkapnya Dua Pelaku 

Dua tersangka itu merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan panjang sejak April 2017. Ada tujuh kali olah TKP, ada 73 saksi diperiksa dan beberapa kali tim dibentuk.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai salat Subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke dua mata Novel sehingga mengakibatkan ke dua matanya rusak.

Pada 17 Juli 2019, Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan merekomendasikan Kapolri untuk melakukan pendalaman terhadap keberadaan tiga orang yang diduga terkait dengan kasus tersebut dengan membentuk tim teknis dengan kemampuan spesifik.

TPF hanya menduga ada enam kasus high profile yang ditangani Novel, diduga berkaitan dengan penyerangan ini. Kasus-kasus tersebut adalah korupsi kasus e-KTP, kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Aqil Mochtar, kasus Sekjen Mahkamah Agung, kasus Bupati Buol Amran Batalipu, kasus wisma atlet, dan kasus penanganan sarang burung walet Bengkulu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Khawatir Pasal yang Diterapkan Kepada 2 Pelaku Penyiraman Air Keras Tidak Tepat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved