Terungkap Kegelisahan Novel Baswedan Usai di Periksa, Khawatir Pasal yang Diterapkan Tidak Tepat
Pihak penyidik juga memberi keterangan yang disampaikan kepada Novel menggunakan sebuah berkas dengan jumlah halaman sekira 17 atau 18 lembar
TRIBUNBATAM.id - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan kekawatirannya.
Ia khawatir nantinya kedua pelaku yang melakukan penyiraman terhadapnya diberikan pasal yang tidak sesuai.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku sempat memberikan masukan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya ketika menjalani pemeriksaan.
• Pria Ini Nekat Racuni Temannya Pakai Racun Tikus, Gasak Mobil Truk dan 48 Sak Semen
• Persib Bandung Punya Kesempatan Datangkan Makan Konate Setelah Dia Resmi Tinggalkan Arema FC
• Ada Diskon Baju Impor di Gerai 7 Cuba, Promonya Cuma Selama Januari Saja
Masukan yang diberikan Novel Baswedan tentunya berkaitan dengan pasal 170 yang diterapkan kepada aktor lapangan penyiraman air keras yang kini berstatus tersangka, yakni RB dan RM yang merupakan anggota Polri aktif.
Novel Baswedan berpendapat penerapan pasal kepada kedua tersangka harus betul-betul diperhatikan.
• VIDEO - Laka Lantas di Batam, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
• VIDEO - Soal Natuna, Susi Pudjiastuti Beda Pendapat dengan Prabowo
Masalahnya, kalau pasal yang diterapkan kepada RB dan RM tidak tepat, menurut Novel hal itu bisa menjadi masalah dalam proses selanjutnya.
"Dan saya katakan bahwa penyerangan kepada saya ini lebih kepada penganiayaan berat berencana yang akibatnya adalah luka berat, yang dilakukan dengan pemberatan," katanya.
"Jadi ini adalah level penganiayaan tertinggi," tambahnya.
Dicecar 36 pertanyaan
Penyidik senior KPK Novel Baswedan telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pantauan Tribunnews.com, Novel Baswedan didampingi kuasa hukumnya, Saor Siagian keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 19:48 WIB.
Keduanya langsung dikerumuni awak media saat menuruni anak tangga.

Kepada awak media, Novel Baswedan mengaku dicecar 36 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"36 Pertanyaan. Tadi saya memberikan keterangan, yang jelas semua pertanyaan penyidik saya jawab. Tadi beberapa kali kesempatan di awal saya katakan bahwa memberikan keterangan ini kepentingan saya juga karena saya adalah korban," ungkap Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2020).
Menurut Novel, proses pemeriksaan ketiga yang dijalaninya berlangsung cukup lama.